Proses Hukum Jelas dan Terbuka, Kasus PJU Kerinci Masuki Babak Baru
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Proses Hukum Jelas dan Terbuka, Kasus PJU Kerinci Masuki Babak Baru

Selasa, 25 November 2025

Ads

Gambar Berita

Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kerinci digelar dengan terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin (24/11/2025). Proses hukum ini menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi penegakan hukum anti korupsi, penguatan penegakan hukum, serta pengawasan keuangan daerah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Situngkir dan berlangsung selama dua jam.

Agenda pembuka berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, melalui berkas dakwaan setebal 70 halaman. JPU menyampaikan bahwa temuan penyidik menunjukkan aliran dana proyek PJU diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Pembacaan dakwaan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum memperkuat akuntabilitas transparansi publik, meningkatkan kontrol anggaran, dan mempertegas peran kejaksaan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian anggota DPRD diduga menerima keuntungan melalui mekanisme Pokir dengan persentase fee sekitar 15 persen. Joni Efendi tercatat sebagai penerima terbesar senilai Rp 138.089.100, disusul Boy Edwar sebesar Rp 66.054.300 dan berbagai nama lain dalam daftar jaksa. Selain itu, dua pihak eksternal juga disebut dalam dakwaan, yakni Haidi dari UKPBJ Kerinci sebesar Rp 41 juta dan Edi Yanto selaku penghubung Pokir Rp 35 juta. Penyampaian nama sesuai dokumen resmi menjadi bentuk keterbukaan proses peradilan, memperkuat pemahaman publik kasus korupsi, dan meningkatkan peran pengawasan.

Meski dakwaan memuat daftar penerima dana secara rinci, hingga sidang awal digelar status mayoritas pihak tersebut masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum tetap berjalan objektif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam dakwaan, JPU juga menjelaskan posisi sejumlah terdakwa inti, termasuk Heri Cipta yang disebut menerima Rp 336 juta, Nael Edwin sebesar Rp 75 juta, serta tiga terdakwa lainnya dengan total dugaan dana mencapai Rp 589 juta. Selain itu, aliran dana lain disebut mengalir Rp 437 juta kepada Amril Nurman bersama dua pihak lain serta Rp 135 juta kepada Gunawan. Paparan ini memperjelas konstruksi hukum penyidikan, memperlihatkan analisis pengelolaan anggaran, dan mendukung penegakan good governance.

Dalam uraian akhir, JPU menegaskan bahwa dugaan manipulasi dokumen penawaran dan distribusi margin menjadi dasar kerugian negara. Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperdalam keterangan dan memastikan proses hukum berjalan profesional dan terbuka bagi publik. Upaya ini menjadi momentum memperkuat integritas aparat hukum tipikor, meningkatkan harapan publik keadilan, serta mengawal tata kelola pengawasan publik.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita