Sarmidi Ungkap Alasan Pemecatan Gus Yahya: Ada Dugaan TPPU Rp100 Miliar
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Sarmidi Ungkap Alasan Pemecatan Gus Yahya: Ada Dugaan TPPU Rp100 Miliar

Jumat, 28 November 2025

Ads

Gambar Berita

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna membenarkan keberadaan dokumen audit internal yang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi TPPU sebesar Rp100 miliar. Menurut Sarmidi, temuan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat keputusan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU, sejalan dengan pertimbangan tata kelola organisasi yang lebih akuntabel PBNU dan penguatan prinsip transparansi Transparansi.

Sarmidi menjelaskan bahwa alasannya tercantum dalam poin tata kelola keuangan yang tidak dapat diungkap secara detail kepada publik. Ia menegaskan bahwa sebagian informasi masuk kategori internal dan bersifat terbatas demi menjaga kehati-hatian lembaga Syuriyah serta menjaga martabat organisasi Organisasi. Meski begitu, Sarmidi mengatakan bahwa audit tersebut turut menjadi salah satu dasar pertimbangan Syuriyah dalam mengeluarkan keputusan strategis untuk memperkuat tata kelola finansial PBNU ke depan Keuangan.

Ia mengakui bahwa dokumen audit pada awalnya hanya diperuntukkan sebagai konsumsi internal. Namun ia tidak mengetahui bagaimana laporan tersebut kemudian beredar luas dan menjadi viral di media massa serta media sosial. Meski demikian, Sarmidi menegaskan bahwa sebagian temuan dalam dokumen yang beredar memang sesuai dengan data keuangan organisasi Audit, terutama terkait aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening atas nama PBNU Rekening.

Dalam laporan audit internal PBNU tahun 2022, disebutkan adanya dana Rp100 miliar dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU. Audit menyebut rekening itu "dikendalikan oleh Mardani H. Maming", yang kala itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana tersebut masuk pada 20–21 Juni 2022, hanya dua hari sebelum Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap IUP di Tanah Bumbu KPK IUP.

Audit juga mencatat adanya dana keluar lebih dari Rp10 miliar yang tercatat sebagai pembayaran hutang serta transfer rutin sepanjang Juli–November 2022 ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu menjadi bagian tim pendamping hukum Maming sesuai memo internal Ketua Umum PBNU. Temuan itu dinilai memiliki konsekuensi serius karena berpotensi menyeret organisasi ke risiko hukum, termasuk dugaan pencucian uang Pencucian Uang Hukum.

Analisis audit dilakukan Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA), yang menjadi bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi. Audit itu merujuk pada laporan penerimaan, pengeluaran, serta pemeriksaan keuangan PBNU sepanjang 1 Januari–31 Desember 2022, dan kini menjadi salah satu dasar perbaikan tata kelola organisasi ke depan Tata Kelola Reformasi.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita