Maraknya praktik tambang ilegal dan pembalakan liar yang memicu kerusakan ekologis di berbagai wilayah Sumatera mendapat sorotan serius dari Masyarakat Adat Indonesia. Organisasi tersebut menilai aktivitas terlarang itu telah menimbulkan rangkaian bencana alam yang merugikan masyarakat luas, mulai dari banjir, longsor, hingga hilangnya ruang hidup komunitas adat di sejumlah daerah. Karena itu, MAI mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh jaringan pelaku dan aktor yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di Sumatera, termasuk para backing tambang ilegal.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, dalam pernyataannya pada Senin 1 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik kejahatan lingkungan sama halnya dengan membiarkan terjadinya "kejahatan kemanusiaan". Menurutnya, dampak dari eksploitasi alam secara ilegal bukan hanya merusak ekosistem dan menghabisi tutupan hutan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan rentan. Melalui pernyataan tersebut, MAI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas demi menghentikan kerusakan berkelanjutan yang terjadi di lapangan, termasuk mengusut pihak-pihak yang memperkuat jaringan kejahatan lingkungan.
Rafik juga menyoroti kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan optimal terhadap rakyat maupun lingkungan. Ia menilai aturan perizinan tambang rakyat yang dinilai rumit dan tidak adaptif membuat masyarakat kecil kesulitan memperoleh akses legal. Akibatnya, sebagian dari mereka justru terdorong menuju jalur tambang ilegal yang tidak memiliki standar AMDAL maupun prosedur keselamatan yang memadai. MAI menilai pemerintah seharusnya memberi ruang lebih besar bagi tambang rakyat yang ramah lingkungan, dilengkapi pendampingan teknis agar masyarakat adat tidak terus berada dalam posisi terpinggirkan.
Selain itu, MAI juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap kinerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang dianggap belum berhasil menghentikan maraknya illegal logging di kawasan hutan adat. Rangkaian pembalakan liar yang masih berlangsung disebut telah memperparah kerusakan hutan dan mengancam fungsi daerah resapan air. Rafik menekankan bahwa jika praktik tersebut terus dibiarkan, maka potensi terulangnya bencana ekologis akan semakin besar. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
_____________
liputansembilan