Kasus Ijazah Belum Tuntas, Jokowi Kini Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional Terkait KM50
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Jokowi Kini Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional Terkait KM50

Kamis, 11 Desember 2025

Ads

Gambar Berita

Kasus hukum kembali menjerat mantan Presiden Joko Widodo. Setelah polemik keabsahan ijazah yang belum menemukan titik terang, kini mencuat kembali kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahannya, khususnya tragedi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek. Perkara tersebut kini resmi didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Informasi pendaftaran kasus itu disampaikan langsung oleh Pendiri dan Pembina Yayasan Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab (HRS), dalam acara haul yang ditayangkan melalui kanal YouTube **@OfficialIslamicBrotherhoodTV**, dikutip Rabu (10/12/2025). "Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu. Sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi, hanya tinggal sekarang ini kita siapkan materinya," ujar HRS.

Menurut mantan Ketua Umum FPI tersebut, laporan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat pada insiden KM 50 telah rampung disusun. Laporan final itu akan dibuat dalam dua bahasa—Indonesia dan Inggris—sebelum disampaikan secara resmi kepada Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, serta seluruh lembaga terkait di Indonesia sebagai bagian dari dokumentasi dan pemberitahuan resmi.

HRS mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya selama lima tahun untuk mendorong penyelenggaraan pengadilan HAM di dalam negeri. Namun seluruh mekanisme hukum nasional, menurutnya, tertutup rapat. "Lima tahun ini kita sudah berusaha bagaimana bisa digelar pengadilan HAM di dalam negeri. Tapi memang pintu-pintu itu tertutup. Jadi agak sulit sehingga lima tahun kita jatuh bangun," katanya.

Karena berbagai hambatan tersebut, para advokat yang tergabung dalam Persaudaraan Islam memutuskan membawa persoalan ini ke forum internasional sebagai langkah hukum lanjutan. Meski demikian, HRS menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati pemerintah Indonesia serta seluruh jalur hukum nasional. "Kami tidak lagi berharap untuk gelar pengadilan HAM di Indonesia, tapi tetap kami hormati pemerintah kita, kita hormati semua jalur-jalur hukum yang ada di Indonesia ini," tambahnya.

Dalam dokumen yang diajukan ke ICC, disebutkan bahwa terdapat 26 pejabat negara yang dilaporkan bertanggung jawab atau diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Nama pertama dalam daftar itu adalah mantan Presiden Joko Widodo. Pendaftaran laporan ke ICC ini disebut sebagai langkah hukum strategis agar tragedi KM 50 bisa diperiksa secara internasional setelah dinilai tidak memperoleh keadilan memadai di tingkat nasional.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita