Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi **Nadiem Anwar Makarim** menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuding dirinya diperkaya hingga Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keberatan itu disampaikan saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Nadiem menyampaikan bahwa uraian jaksa tidak menjelaskan secara konkret mekanisme aliran dana yang disebut menguntungkan dirinya, sehingga menurutnya dakwaan tersebut tidak terang. Nadiem Anwar Makarim kasus korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam eksepsinya, Nadiem menilai penuntut umum tidak cermat mengaitkan transaksi korporasi dengan kebijakan kementerian sehingga seolah-olah memperkaya dirinya. Ia menyebut keterkaitan antara Google, Chromebook, dan kementerian tidak dijelaskan secara logis untuk membuktikan adanya keuntungan pribadi. Nadiem juga menanggapi tudingan yang menyebut dirinya diperkaya melalui **PT Aplikasi Karya Anak Bangsa** (AKAB), perusahaan induk GoTo, dengan menyatakan bahwa transaksi korporasi tersebut terdokumentasi jelas dan tidak ada dana yang masuk ke kantong pribadinya. Chromebook Kemendikbudristek GoTo
Nadiem menjelaskan bahwa dana korporasi yang dipersoalkan sepenuhnya kembali ke AKAB sebagai pelunasan utang PTGI dan tidak berkaitan dengan pengadaan laptop di kementerian. Menurutnya, jaksa mengaitkan dua peristiwa yang berbeda hanya karena terjadi pada tahun yang sama, yakni 2021. Ia menilai pendekatan tersebut tidak mencerminkan hubungan sebab-akibat yang sahih, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman perkara. transaksi korporasi eksepsi utang korporasi
Sebagai konteks, jaksa mendakwa adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022. Rinciannya meliputi dugaan kemahalan harga perangkat serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Selain itu, penuntut umum menyebut terdapat 25 pihak yang diperkaya, termasuk individu dan sejumlah perusahaan teknologi. Nadiem tercantum sebagai salah satu pihak dengan nilai yang disebut mencapai Rp809 miliar, yang seluruhnya dibantahnya. kerugian negara Chrome Device Management pengadaan laptop
Jaksa menyatakan perbuatan yang didakwakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Persidangan masih berlanjut untuk menguji keberatan terdakwa dan pembuktian materiil atas dakwaan tersebut. UU Tipikor Jaksa Penuntut Umum persidangan
_____________
liputansembilan