Gabung US Army, WNI Ini Terancam Kehilangan Kewarganegaraan?
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Gabung US Army, WNI Ini Terancam Kehilangan Kewarganegaraan?

Kamis, 22 Januari 2026

Ads

Gambar Berita

Sebuah video yang menampilkan perempuan berhijab diduga Warga Negara Indonesia mengenakan seragam tentara Amerika Serikat mendadak viral di media sosial dan memancing beragam reaksi publik. Tayangan tersebut cepat menyebar dan menuai sorotan karena dinilai tak lazim, terutama terkait status kewarganegaraan perempuan dalam video itu.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @bunda_kesidaa dan memperlihatkan suasana haru di bandara. Dalam rekaman itu, seorang perempuan bernama Syifa berpamitan dengan kedua orang tuanya sebelum berangkat menjalani tugas sebagai bagian dari militer Amerika Serikat. Pada seragam loreng yang dikenakannya, terlihat jelas tulisan "US Army" di bagian dada sebelah kiri, yang menandakan bahwa ia tergabung dalam Angkatan Darat AS.

Syifa tampak memeluk ayah dan ibunya satu per satu. Sang ibu terlihat memberikan semangat dan doa, sambil memanggil putrinya dengan sebutan "kakak". Momen perpisahan tersebut dinilai emosional dan membuat banyak warganet ikut terharu, meski tak sedikit pula yang mempertanyakan status hukum Syifa sebagai WNI.

Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa diketahui bergabung dengan National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. National Guard sendiri merupakan bagian dari komponen cadangan militer AS yang direkrut oleh masing-masing negara bagian. Perannya berbeda dengan pasukan aktif yang terjun langsung ke medan tempur. Syifa disebut tidak bertugas di garis depan, melainkan ditempatkan di bagian administrasi atau perkantoran.

Meski demikian, keikutsertaan WNI dalam dinas militer negara asing memunculkan perdebatan serius. Beberapa waktu lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis apabila terbukti menjadi tentara di negara lain. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 huruf d, disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara pada huruf e dijelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan juga berlaku bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, apabila jabatan tersebut di Indonesia hanya boleh dipegang oleh WNI.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, khususnya Pasal 31, yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, serta memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Viral video Syifa pun kini tidak hanya memancing simpati, tetapi juga membuka diskusi luas soal status kewarganegaraan dan konsekuensi hukum yang menyertainya.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita