Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali membuat pernyataan yang mengundang perhatian publik setelah menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam sebuah siniar, Yaqut menyatakan bahwa proses penerimaan kuota tambahan haji tidak ditangani olehnya secara langsung, melainkan diterima oleh Jokowi ketika masih menjabat sebagai presiden.
Yaqut mengungkapkan bahwa tambahan kuota 20 ribu jemaah datang di fase akhir persiapan haji, sekitar Oktober 2023, ketika seluruh proses teknis nyaris rampung. Kuota tersebut, menurutnya, diterima langsung oleh Jokowi dari Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Ia menekankan bahwa dirinya tidak berada dalam rombongan saat pertemuan itu berlangsung.
Dalam penjelasannya, Yaqut menyebut Jokowi kala itu didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, serta jajaran menteri sekretariat negara. Ketiadaan dirinya dalam pertemuan tersebut membuat Yaqut mengaku tidak bisa menyampaikan pertimbangan teknis penyelenggaraan haji, padahal urusan tersebut berada langsung di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Yaqut bahkan menyayangkan keputusan itu. Ia menilai, bila dirinya hadir, ia akan menyampaikan kondisi riil di lapangan pada tahun tersebut. Menurutnya, tambahan kuota dalam jumlah besar yang datang di akhir proses akan sangat sulit dipenuhi dari sisi layanan teknis secara paripurna, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga kesiapan petugas. Karena tidak dilibatkan, ia mengklaim tidak memiliki ruang untuk memberi masukan saat keputusan strategis itu diambil.
Pernyataan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perkara pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk musim haji 2024. Kuota itu sebelumnya diperoleh melalui lobi tingkat tinggi Jokowi kepada Pemerintah Arab Saudi dengan tujuan mengurangi masa tunggu haji reguler yang di beberapa daerah bisa melampaui dua dekade.
Namun, alih-alih dibagi sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut justru dialokasikan setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus. Padahal, aturan perundang-undangan membatasi porsi haji khusus maksimal sekitar delapan persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, komposisi kuota haji 2024 menjadi sorotan dan kini menjadi fokus penyidikan KPK, yang menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pembagiannya.
_____________
liputansembilan