Pemerintah Malaysia memberikan penjelasan resmi terkait isu tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia, yang disebut masuk ke wilayah Malaysia. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya pemberitaan yang menimbulkan persepsi seolah terjadi pertukaran wilayah antarnegara.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia melalui Datuk Seri Arthur Joseph Kurup menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan lama antara Malaysia dan Indonesia dalam penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP), yakni persoalan batas negara yang sebelumnya belum memiliki kejelasan hukum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis yang berlangsung lebih dari empat dekade. Menurut pemerintah Malaysia, penetapan batas negara itu dilakukan secara harmonis, transparan, dan tidak didasarkan pada prinsip kompensasi wilayah maupun hitung-hitungan untung rugi politik.
Arthur membantah keras laporan media yang menyebut Malaysia memberikan kompensasi seluas 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai imbalan atas masuknya tiga desa di Nunukan ke wilayah Malaysia. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Malaysia, kata dia, tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dan kedaulatan bersama dengan Indonesia.
Proses penyelesaian batas wilayah ini, lanjut Arthur, sebenarnya telah dipercepat sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam kunjungan kenegaraan Jokowi ke Malaysia pada 8 Juni 2023, kedua negara sepakat mendorong percepatan penyelesaian perbatasan darat di sektor Sabah–Kalimantan Utara. Perundingan tersebut juga melibatkan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia.
Menurut pemerintah Malaysia, penentuan garis batas dilakukan melalui pengukuran ilmiah yang berlandaskan perjanjian internasional lama, seperti Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928. Proses teknis ini melibatkan pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta unsur keamanan, dengan menggunakan koordinat geospasial yang akurat, bukan konsesi politik.
Penetapan batas yang final dinilai akan memperkuat posisi hukum kedua negara di mata internasional serta menutup peluang munculnya klaim wilayah yang lebih luas di kemudian hari. Malaysia dan Indonesia juga disebut sepakat mengedepankan diplomasi dan dialog berkelanjutan untuk menyelesaikan berbagai persoalan perbatasan lainnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengungkap dalam rapat dengan DPR bahwa tiga desa di Nunukan—Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas—termasuk dalam wilayah Malaysia berdasarkan kesepakatan OBP. BNPP juga menyebut adanya wilayah Malaysia seluas sekitar 5.207 hektare yang masuk ke Indonesia untuk pengembangan zona perdagangan bebas. Pernyataan inilah yang kemudian diluruskan oleh pemerintah Malaysia agar tidak menimbulkan salah tafsir di publik.
_____________
liputansembilan