Ketua Ansor Bondowoso Ditahan, Dana Hibah Rp1,2 Miliar Diduga Disunat
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Ketua Ansor Bondowoso Ditahan, Dana Hibah Rp1,2 Miliar Diduga Disunat

Selasa, 27 Januari 2026

Ads

Gambar Berita

Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariyadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Penetapan tersebut menandai babak baru pengusutan perkara hibah yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan disebut-sebut sebagai salah satu kasus terbesar yang menyeret organisasi kepemudaan di wilayah Bondowoso.

Status tersangka disematkan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Dana tersebut sebelumnya diajukan untuk program pengadaan seragam Ansor yang diperuntukkan bagi satu pengurus cabang, satu pengurus anak cabang, serta sembilan ranting. Dalam dokumen pengajuan, program itu digambarkan sebagai kegiatan pendukung konsolidasi organisasi hingga tingkat akar rumput.

Namun hasil penelusuran penyidik menemukan adanya perbedaan mencolok antara proposal dan pelaksanaan di lapangan. Sejumlah item yang tercantum dalam rencana penggunaan anggaran diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Ketidaksesuaian itu kemudian menguatkan dugaan terjadinya penyimpangan, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso menyebutkan, dari perhitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Angka tersebut masih bersifat awal dan berpotensi berubah seiring pendalaman penyidikan dan audit lanjutan terhadap aliran dana hibah.

Selain menetapkan Luluk Hariyadi sebagai tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai alur dana sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati hasil penyimpangan.

Usai penetapan tersangka, Luluk langsung ditahan oleh penyidik. Penahanan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari ke depan guna mempermudah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti tambahan. Masa penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan apabila perkara belum dinyatakan lengkap.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik, baik di Bondowoso maupun di tingkat provinsi, mengingat organisasi yang terlibat selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan kepemudaan. Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh aliran dana hibah dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita