Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan aliran dana yang mengarah kepada Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Aizzudin Abdurrahman, dalam pusaran perkara korupsi kuota haji yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan keterangan dan bukti yang dinilai cukup kuat untuk menelusuri keterlibatan pihak lain di luar Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya memiliki informasi pendukung yang mengonfirmasi adanya dugaan kucuran uang kepada Aizzudin. Berdasarkan temuan itu, KPK memanggil dan memeriksa yang bersangkutan pada tiga belas Januari dua ribu dua puluh enam. Pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji.
Selama proses pemeriksaan, penyidik menggali berbagai hal terkait dugaan uang haram yang mengarah ke Aizzudin. Namun, KPK masih belum membuka secara rinci hasil atau keterangan apa saja yang berhasil dikumpulkan. Budi menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung, dan kemungkinan akan berkembang seiring dengan analisis bukti yang dimiliki penyidik.
Aizzudin Abdurrahman, yang dikenal dengan panggilan Gus Aiz, menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun dua ribu dua puluh tiga hingga dua ribu dua puluh empat. Meski namanya kini ramai diperbincangkan, Aizzudin secara terbuka membantah terlibat dalam praktik pembagian kuota bermasalah tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama, meski hingga kini belum dilakukan penahanan. Penetapan tersangka ini menandai bahwa perkara tersebut menyentuh level tertinggi pengambil kebijakan.
Kasus bermula dari dugaan adanya asosiasi perusahaan travel yang melobi Kemenag agar memperoleh porsi kuota lebih besar untuk haji khusus. Padahal, kuota tambahan dari Arab Saudi seharusnya dibagi dengan komposisi sembilan puluh dua persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pembagian yang menyimpang, bahkan disebut mencapai pembagian sama rata lima puluh banding lima puluh.
KPK juga mengendus keterlibatan lebih dari seratus perusahaan travel haji dan umrah dalam skema tersebut. Masing-masing travel disebut menerima kuota dengan jumlah yang berbeda, tergantung skala dan kedekatannya dalam jaringan distribusi. Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan melampaui satu triliun rupiah, menjadikannya salah satu skandal terbesar di sektor penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir.
_____________
liputansembilan