Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, Laras Faizati Khairunnisa, dalam perkara penghasutan yang menyita perhatian publik. Salah satu putusan yang paling disorot adalah penyitaan satu unit iPhone 16 milik Laras yang dinyatakan dirampas untuk negara karena dinilai menjadi alat utama dalam tindak pidana yang dilakukannya.
Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menyatakan ponsel tersebut digunakan Laras untuk melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama. Karena memiliki nilai ekonomis dan berkaitan langsung dengan kejahatan, perangkat itu resmi disita. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar flashdisk serta akun Instagram @larasfaizati dimusnahkan karena dianggap sebagai sarana dan bagian dari tindak pidana yang sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan. Ia dinilai tidak bertindak karena ketidaktahuan, melainkan dengan niat jahat dan kesengajaan mendorong orang lain untuk melakukan tindakan ekstrem. Penghasutan tersebut berkaitan dengan seruan membakar gedung Mabes Polri dan menangkap aparat kepolisian setelah kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
Atas perbuatannya, Laras dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, hukuman itu tidak harus dijalani di balik jeruji karena majelis hakim memberikan pidana bersyarat berupa pengawasan selama satu tahun. Selama periode tersebut, Laras wajib tidak mengulangi perbuatan serupa dan berada di bawah pengawasan pihak berwenang.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman penjara justru bisa memperburuk masa depan Laras, mengingat tidak ada tindakan konkret lanjutan dari dirinya untuk merealisasikan hasutan tersebut, seperti mengorganisasi massa atau menggerakkan kelompok tertentu.
Hakim juga mempertimbangkan latar belakang dan kondisi sosial Laras yang terungkap selama persidangan. Menurut majelis, terdakwa masih memiliki potensi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Karena itu, pidana pengawasan dianggap lebih tepat dibanding hukuman penjara yang panjang.
Meski demikian, majelis menegaskan bahwa perbuatan Laras tetap berbahaya, terutama karena dilakukan di tengah suasana publik yang sedang emosional. Seruan di media sosial dinilai bisa memicu kekacauan dan mengancam ketertiban umum, sehingga tetap layak dihukum meski dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif.
Keputusan untuk merampas ponsel, memusnahkan data, serta membebaskan Laras dari tahanan usai putusan diucapkan menjadi kombinasi sanksi yang unik. Vonis ini pun memunculkan perdebatan luas di masyarakat mengenai batas kebebasan berekspresi di media sosial dan konsekuensi hukum dari unggahan yang dinilai menghasut.
_____________
liputansembilan