Uang Jual Beli Jabatan Dibawa Pakai Karung, Fakta Baru Kasus Bupati Pati
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Uang Jual Beli Jabatan Dibawa Pakai Karung, Fakta Baru Kasus Bupati Pati

Rabu, 21 Januari 2026

Ads

Gambar Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Fakta yang terungkap dalam penanganan perkara ini menarik perhatian publik, salah satunya soal uang hasil setoran calon perangkat desa yang disebut sempat dibawa menggunakan karung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa setiap calon perangkat desa diwajibkan menyetor sejumlah uang agar bisa lolos seleksi. Setoran itu tidak diberikan secara langsung kepada Sudewo, melainkan melalui dua orang kepercayaannya, yakni YON dan JION. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Menurut Asep, tarif awal sebenarnya berada di kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh YON dan JION menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Kenaikan ini disebut dilakukan atas arahan Sudewo, meski sebagian nominal diduga telah di-mark up oleh para perantara tersebut.

Dari praktik tersebut, total uang setoran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,6 miliar. Uang itu diserahkan secara tunai oleh para calon perangkat desa. Karena jumlahnya besar dan berasal dari banyak orang, uang tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam karung. Asep menegaskan, penggunaan karung bukan bagian dari upaya penyamaran atau perintah khusus, melainkan inisiatif para pemberi yang kebingungan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Ia menggambarkan uang-uang tersebut dikumpulkan secara acak dari berbagai pihak lalu dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau. Bahkan, Asep sempat berseloroh bahwa cara membawa uang itu mirip seperti orang membawa ular, karena dianggap lebih praktis ketimbang dijinjing satu per satu.

Dalam konferensi pers, KPK menampilkan uang hasil OTT sebagai barang bukti. Asep menjelaskan bahwa uang yang dipamerkan sebenarnya sudah dirapikan dan dikemas ulang. Meski demikian, pecahan uangnya tetap sesuai dengan kondisi saat ditemukan di lapangan, mulai dari pecahan Rp 50 ribu hingga pecahan kecil lainnya yang sebelumnya diikat dengan karet dan disimpan dalam karung.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan di Pati. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita