Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Ada Konflik Besar di Balik Layar?
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Ada Konflik Besar di Balik Layar?

Selasa, 17 Februari 2026

Ads

Gambar Berita

Langkah hukum yang diambil Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari mengejutkan banyak pihak. Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN dan masuk dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Situasi ini langsung memicu tanda tanya besar. Dalam struktur pemerintahan daerah, bupati dan sekda berada dalam satu garis koordinasi. Sekda berperan sebagai pejabat tertinggi birokrasi yang membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah. Karena itu, gugatan dari bupati terhadap sekda dinilai sebagai langkah yang tidak lazim dan jarang terjadi.

Tak hanya Sekda, dua organisasi perangkat daerah strategis juga ikut terseret dalam perkara ini, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari. Keterlibatan OPD yang mengurusi keuangan dan pengawasan internal ini semakin memancing spekulasi publik tentang kemungkinan adanya persoalan serius di balik gugatan tersebut.

Hingga saat ini, pokok perkara dan tuntutan yang diajukan belum bisa diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Muara Bulian. Minimnya informasi resmi membuat ruang publik dipenuhi berbagai dugaan, mulai dari persoalan administrasi, tata kelola keuangan, hingga potensi konflik kebijakan di internal pemerintahan daerah.

Pengamat menilai, jika benar berkaitan dengan tata kelola atau kewenangan administratif, gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum menunjukkan adanya perbedaan tajam yang tidak lagi bisa diselesaikan secara internal. Biasanya, konflik di lingkup pemda diselesaikan melalui mekanisme pembinaan atau klarifikasi internal, bukan langsung dibawa ke ranah pengadilan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Agenda tersebut diperkirakan akan membuka secara lebih terang duduk persoalan yang melatarbelakangi gugatan ini. Publik menanti apakah fakta yang terungkap nantinya bersifat administratif semata atau menyentuh aspek yang lebih sensitif.

Hingga berita ini berkembang, baik pihak Sekda maupun kuasa hukum Bupati belum memberikan keterangan resmi kepada media. Sikap bungkam tersebut justru semakin menambah rasa penasaran masyarakat mengenai dinamika yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Kini perhatian tertuju pada jalannya persidangan. Apakah konflik ini akan berlanjut ke proses hukum terbuka, atau justru berakhir damai sebelum masuk ke pokok perkara, masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita