Dapat Jatah Enam Ruas Jalan, Nama Guru SMP Terseret Korupsi PJU Kerinci
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Dapat Jatah Enam Ruas Jalan, Nama Guru SMP Terseret Korupsi PJU Kerinci

Rabu, 04 Februari 2026

Ads

Gambar Berita

Sidang lanjutan perkara korupsi penerangan jalan umum di Kabupaten Kerinci kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sosok yang duduk di kursi terdakwa bukan pejabat tinggi atau pengusaha besar semata, melainkan seorang guru honorer SMP. Fakta ini langsung memicu perbincangan karena dinilai kontras dengan citra dunia pendidikan yang selama ini lekat dengan kesederhanaan.

Guru honorer tersebut berinisial REF, diketahui bernama Reki Eka Fictoni. Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci untuk periode 2021 hingga 2023. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Reki disebut menerima jatah proyek penerangan untuk enam ruas jalan, sebuah angka yang dinilai tak kecil bagi seorang guru honorer.

Perkara ini tidak berdiri sendiri. Reki merupakan satu dari total sepuluh terdakwa yang kini resmi menjalani proses persidangan. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting di lingkungan pemerintah daerah dan swasta. Di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Heri Cipta, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Nel Edwine, serta Fahmi selaku Direktur PT WTM.

Selain itu, terdapat pula Amri Nurman selaku Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan Direktur CVBS, dan Jefron Direktur CV AK. Jaringan proyek ini juga melibatkan aparatur sipil negara, yakni Helfi Apriadi dari Kesbangpol Kerinci serta Yuses Alkadira Mitas dari UKPBJ atau ULP Kerinci yang berperan sebagai pejabat pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Persidangan mengungkap bahwa proyek penerangan jalan umum tersebut diduga menjadi ladang pembagian jatah di antara para terdakwa. Nama guru honorer yang muncul di tengah pusaran perkara ini membuat publik bertanya-tanya, bagaimana seseorang di luar struktur utama birokrasi bisa ikut menikmati pembagian proyek infrastruktur.

Di media sosial, kasus ini langsung menuai beragam reaksi. Ada yang merasa miris karena dunia pendidikan kembali tercoreng, ada pula yang menilai perkara ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa melibatkan siapa saja, tanpa melihat latar belakang profesi. Tak sedikit pula yang mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek daerah yang memungkinkan begitu banyak pihak terseret.

Hingga kini, persidangan masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa. Publik menunggu apakah fakta-fakta baru akan kembali muncul, atau justru membuka babak lanjutan yang lebih mengejutkan dalam kasus PJU Kerinci ini.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita