Cara Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih Dan Syarat Lengkapnya, Gaji Rp8 Juta?
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Cara Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih Dan Syarat Lengkapnya, Gaji Rp8 Juta?

Minggu, 25 Mei 2025

Ads

Belakangan ini, nama Koperasi Merah Putih sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, banyak yang penasaran tentang besarnya gaji pengurus koperasi ini yang kabarnya bisa mencapai Rp8 juta per bulan. Tapi sebelum membahas lebih jauh soal gaji, penting untuk paham dulu apa itu Koperasi Merah Putih.

Program ini sebenarnya adalah inisiatif dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk membentuk koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Tujuannya sederhana tapi bermakna dalam: menggerakkan perekonomian lokal dengan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Koperasi ini bukan cuma jadi tempat simpan pinjam, tapi juga wadah kolaborasi masyarakat desa dalam berbagai bidang usaha. Di sinilah warga bisa mengembangkan ekonomi desa lewat kegiatan usaha yang dikelola sendiri.

Gaji Pengurus: Fakta atau Mitos?

Salah satu alasan kenapa nama koperasi ini melejit di jagat maya adalah karena kabar bahwa pengurusnya bisa digaji hingga Rp8 juta per bulan. Tentu saja kabar ini bikin banyak orang tertarik dan bahkan ingin ikut mendaftar sebagai pengurus. Tapi, benarkah angka itu?

Faktanya, Kementerian Koperasi sudah menegaskan bahwa info soal gaji fantastis itu tidak benar alias hoaks. Lewat akun Instagram resminya, Kemenkop menyebut bahwa rekrutmen dan pemberian gaji sepenuhnya menjadi kewenangan internal koperasi masing-masing. Jadi, gaji bisa berbeda-beda tergantung kondisi koperasi.

Selain itu, gaji pengurus koperasi tidak disubsidi pemerintah. Artinya, pengurus bisa mendapatkan penghasilan sesuai keputusan rapat anggota, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi. Jadi, kalau koperasinya besar dan sehat secara finansial, bisa saja gajinya tinggi. Tapi kalau masih baru dan belum berkembang, ya jangan terlalu berharap dulu.

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi

Kalau kamu tertarik jadi pengurus, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dari Kemenkop Nomor 1 Tahun 2025, pengurus harus merupakan anggota koperasi yang paham tentang perkoperasian. Selain itu, harus punya dedikasi, loyalitas, dan tentu saja tidak punya hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain.

Menariknya, pengurus juga tidak boleh berasal dari unsur pemerintah desa. Hal ini bertujuan agar koperasi tetap independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik lokal.

Jumlah pengurus juga harus ganjil dan minimal terdiri dari lima orang. Mereka nanti bisa mengangkat pengelola yang diberi kuasa mengelola usaha koperasi. Jadi sistemnya jelas dan terstruktur, tidak asal tunjuk atau bagi-bagi jabatan.

Bagaimana Proses Pemilihannya?

Proses pemilihan pengurus koperasi tidak bisa sembarangan. Semuanya dilakukan secara musyawarah lewat forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam forum ini, semua anggota punya hak suara dan bisa menentukan siapa yang paling layak memegang jabatan penting ini.

Yang menarik, forum RAT juga menjadi tempat di mana para anggota menentukan besarnya gaji yang diterima pengurus. Jadi bukan pemerintah pusat atau Kemenkop yang mengatur, tapi murni keputusan bersama. Hal ini menegaskan bahwa koperasi benar-benar milik anggota, bukan milik pemerintah.

Kalau kamu tertarik, pastikan kamu aktif di kegiatan koperasi dan punya semangat kewirausahaan. Karena bukan cuma soal jabatan, tapi juga soal kontribusi nyata buat kemajuan koperasi.

Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih

Nah, buat desa atau kelurahan yang belum punya koperasi dan ingin gabung dalam program ini, caranya cukup mudah. Kamu bisa daftar secara online lewat situs resmi Koperasi Merah Putih di [https://merahputih.kop.id/](https://merahputih.kop.id/).

Proses pendaftarannya juga sudah dijelaskan secara rinci di situs tersebut. Mulai dari mengisi data wilayah, mengunggah berita acara musyawarah desa, hingga mengisi jenis usaha dan info notaris yang akan membuat akta koperasi.

Nama koperasi juga harus sesuai aturan, yakni dimulai dengan kata "Koperasi", diikuti frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", lalu diakhiri dengan nama desa atau kelurahan. Kalau namanya sama, bisa ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten.

Dan bagi yang ingin mengusung prinsip syariah, wajib menambahkan kata "Syariah" dalam penamaannya. Jadi, semua sudah diatur agar koperasi bisa tertata dan tidak membingungkan di kemudian hari.

Tertarik Gabung?

Program Koperasi Merah Putih memang membuka peluang baru bagi desa dan masyarakatnya untuk mandiri secara ekonomi. Tapi tentu saja, semua butuh proses. Jangan langsung tergiur isu gaji besar, karena sejatinya koperasi adalah tentang kerja sama, tanggung jawab, dan kontribusi untuk komunitas.

Kalau kamu merasa punya semangat membangun desa dan ingin terlibat langsung, tidak ada salahnya ikut serta. Siapa tahu, koperasi di desamu bisa jadi model sukses bagi wilayah lain.

Yang penting, semua informasi yang kamu terima harus dicek kebenarannya. Jangan gampang percaya pada kabar viral tanpa verifikasi. Apalagi kalau kabarnya terlalu bagus untuk jadi kenyataan. Gunakan akal sehat dan telusuri lewat sumber resmi seperti website Kemenkop atau media terpercaya.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita