Salah Sunat di Kerinci: Ini Risiko Hukum Bagi Tenaga Medis
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Salah Sunat di Kerinci: Ini Risiko Hukum Bagi Tenaga Medis

Senin, 26 Mei 2025

Ads

Sebuah insiden memilukan terjadi di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, saat seorang bocah laki-laki mengalami luka serius karena dugaan kesalahan saat proses sunatan. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan tenaga kesehatan (nakes) dari Puskesmas setempat, yang disebut-sebut baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski terlihat sepele, efek jangka panjang dari tindakan yang salah bisa sangat besar, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban.

Video dan foto sang bocah viral di media sosial usai diunggah oleh akun Facebook Yuyun Sinta Nara, dengan judul "Korban Salah Sunat". Dalam video itu, terlihat jelas anak tersebut menangis kesakitan, bahkan disebut mengalami kesulitan buang air kecil setelah prosedur. Warganet sontak geram dan mempertanyakan kompetensi nakes yang melakukan tindakan tersebut.

Aktivis Mendesak Tindakan Tegas dan Pemeriksaan Legalitas
Menanggapi viralnya kasus ini, aktivis muda Kerinci, Imam Zarkasi, langsung bersuara lantang. Ia menyebut bahwa Dinas Kesehatan harus segera menyelidiki legalitas izin praktik nakes tersebut dan memastikan adanya pertanggungjawaban. Imam juga meminta aparat kepolisian turun tangan agar ada kepastian hukum. Ia menegaskan, "Ini bukan sekadar kelalaian biasa, ini menyangkut masa depan anak. Harus ada sanksi tegas!"

Imam juga mengimbau orang tua korban untuk segera melapor ke pihak berwajib. Tanpa laporan resmi, proses hukum bisa terhambat. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di media sosial saja, tapi harus diproses tuntas agar tidak terulang pada anak-anak lain di masa depan.

Malpraktik Medis: Bukan Sekadar Kesalahan Biasa
Dalam dunia medis, kesalahan tindakan atau prosedur yang menyebabkan kerugian pada pasien dikenal sebagai malpraktik. Banyak masyarakat belum memahami bahwa malpraktik medis bukan cuma soal salah suntik atau salah potong—tapi juga soal pelanggaran kode etik dan standar profesi yang berlaku.

Tenaga medis memiliki tanggung jawab profesional yang diatur dalam undang-undang. Saat seorang nakes melakukan tindakan, ia wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Jika terjadi penyimpangan hingga menyebabkan kerugian, maka tindakan tersebut bisa masuk kategori malpraktik.

Pandangan Hukum: Bisa Kena Pidana dan Perdata
Secara hukum, malpraktik medis bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata. Dalam KUHP, jika tindakan seorang nakes menyebabkan luka berat atau kematian, ia bisa dikenai Pasal 351 tentang penganiayaan. Apalagi jika terbukti ada kelalaian berat, maka jerat pidana semakin kuat.

Di sisi lain, dari sisi hukum perdata, keluarga korban bisa menggugat ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Artinya, tidak hanya hukuman penjara yang mengintai, tetapi juga tanggung jawab materiil terhadap korban dan keluarganya.

Tak berhenti di situ, tenaga kesehatan juga bisa dikenai sanksi administratif dan etik, seperti pencabutan izin praktik oleh Majelis Kehormatan Disiplin Tenaga Kesehatan (MKDKI). Bahkan, jika pelanggarannya sangat serius, bisa berujung pada pemecatan atau larangan berpraktik selamanya.

Peran Dinas Kesehatan dan Mekanisme Pengawasan
Dinas Kesehatan sebagai pengawas langsung fasilitas pelayanan publik di daerah wajib turun tangan dalam kasus seperti ini. Mereka harus segera memanggil tenaga medis yang bersangkutan, meninjau SOP yang digunakan, dan memastikan prosedur dilakukan sesuai standar. Kalau ditemukan kelalaian, harus ada rekomendasi tindakan hukum dan disiplin.

Di sisi lain, masyarakat juga harus mulai lebih kritis. Jangan ragu bertanya soal izin praktik, latar belakang pendidikan, dan pengalaman tenaga medis yang akan menangani anak mereka. Apalagi untuk tindakan medis seperti sunatan anak, yang menyangkut organ vital dan masa depan pasien.

Perlindungan Hukum untuk Korban dan Keluarga
Hukum Indonesia juga melindungi hak-hak pasien melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, pelayanan yang aman, serta kompensasi jika terjadi kesalahan medis. Dalam kasus ini, korban dan keluarganya berhak mendapatkan pendampingan hukum agar proses berjalan dengan adil.

Jika korban adalah anak di bawah umur, maka perlindungan hukum juga datang dari UU Perlindungan Anak. Tindakan medis yang menyebabkan luka berat pada anak bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan atau pengabaian. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti secara serius, tidak hanya dari sisi administratif.

Harapan Perbaikan Layanan Kesehatan di Daerah
Kasus ini harus jadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas dan pengawasan terhadap layanan kesehatan di daerah. Tidak cukup hanya mengangkat tenaga PPPK, tapi juga memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan yang memadai dan selalu mengikuti pelatihan.

Masyarakat juga perlu diberikan edukasi soal hak-hak sebagai pasien. Harus ada peningkatan literasi kesehatan agar tidak asal percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa melakukan tindakan medis. Sebab di balik kemeja putih dan stetoskop, tetap diperlukan kompetensi dan tanggung jawab moral yang tinggi.

Penutup: Mendorong Keadilan dan Reformasi Pelayanan Medis
Kasus salah sunat di Kayu Aro bukan cuma tentang satu anak, tapi tentang sistem layanan kesehatan kita yang masih perlu banyak perbaikan. Dari minimnya pengawasan, lemahnya prosedur, hingga kurangnya edukasi masyarakat—semua perlu dibenahi bersama.

Kita berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil. Dinas Kesehatan pun harus menunjukkan ketegasan dan evaluasi menyeluruh agar insiden seperti ini tak terulang. Karena dalam dunia medis, satu kesalahan kecil bisa merenggut masa depan seseorang.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita