Di hadapan para wartawan, Nadiem memasuki ruang konferensi pers dengan mengenakan kemeja krem. Ia tampak didampingi oleh Hotman Paris serta dua anggota tim hukum lainnya. Hotman Paris pun membuka konferensi pers dengan menjelaskan peranannya sebagai pengacara Nadiem. "Saya hadir di sini sebagai pengacara dari Pak Nadiem. Hari ini, Pak Nadiem akan memberikan klarifikasi terkait dengan pengadaan laptop yang telah menjadi sorotan media," jelas Hotman dengan tegas. Pengadaan laptop ini menjadi fokus utama dalam konferensi pers tersebut.
Di sisi lain, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan *Chromebook* di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Kasus ini terkait dengan pengadaan alat bantu digitalisasi pendidikan berupa laptop *Chromebook*, yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang seharusnya. Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi isu yang sering mencuat di sektor pemerintahan, terlebih terkait dengan anggaran yang besar.
Investigasi Kejagung Terkait Pengadaan Chromebook
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung mulai mendalami kasus ini lebih dalam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menyelidiki kemungkinan adanya pemufakatan jahat di antara beberapa pihak yang berperan dalam proyek pengadaan ini. Menurutnya, ada upaya untuk mengarahkan tim teknis agar melakukan kajian terkait dengan pengadaan *Chromebook*, meskipun pada awalnya penggunaan perangkat ini tidak dianggap sebagai kebutuhan mendesak dalam proses digitalisasi pendidikan. Digitalisasi pendidikan memang menjadi topik yang penting dalam sistem pendidikan masa kini, namun dalam hal ini, ada kekhawatiran bahwa keputusan terkait pengadaan tidak didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Harli Siregar menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung berfokus pada kemungkinan adanya pengaruh luar yang mencoba mengarahkan kebijakan pengadaan ini untuk memilih laptop *Chromebook*. Sebagai informasi, penggunaan *Chromebook* tersebut ternyata tidak didasari oleh kebutuhan yang konkret. Pada 2019, Kemendikbudristek telah melakukan uji coba dengan menggunakan 1.000 unit *Chromebook*, namun hasilnya dinilai tidak efektif untuk mendukung proses belajar-mengajar di Indonesia. Hasil uji coba ini menunjukkan bahwa *Chromebook* ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan, dan hal ini membuat tim teknis merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows.
Kajian Baru yang Direkomendasikan oleh Tim Kemendikbudristek
Meski telah ada kajian sebelumnya yang merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, tim Kemendikbudristek malah mengganti kajian tersebut dan memutuskan untuk mengarahkan pengadaan pada laptop *Chromebook* yang menggunakan sistem operasi Chrome. Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat adanya perbedaan hasil uji coba yang dilakukan sebelumnya. Banyak yang mempertanyakan mengapa keputusan ini diambil, mengingat rekomendasi yang ada tidak sesuai dengan temuan uji coba tersebut. Hal ini menambah kompleksitas dari kasus ini dan menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan Kejagung.
Kemendikbudristek, yang saat itu dipimpin oleh Nadiem, menghabiskan dana yang cukup besar untuk pengadaan perangkat ini. Total anggaran yang digunakan mencapai hampir Rp 10 triliun, dengan rincian sebesar Rp 3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Anggaran pemerintah yang sangat besar ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak, mengingat pengadaan barang dengan dana sebesar itu harus dilaksanakan dengan transparansi yang tinggi untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran.
Kontroversi Seputar Pengadaan Chromebook
Kontroversi terkait pengadaan *Chromebook* ini semakin memanas seiring dengan banyaknya pihak yang mempertanyakan keputusan Kemendikbudristek dalam memilih perangkat tersebut. Beberapa pihak menilai bahwa ada kepentingan tertentu yang mempengaruhi keputusan ini, mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan. Selain itu, banyak yang mengkritik pengadaan *Chromebook* yang dianggap tidak efektif dan tidak memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan oleh sektor pendidikan di Indonesia. Kritik pengadaan barang seperti ini memang sering muncul dalam proyek-proyek besar yang melibatkan anggaran negara, dan sering kali memunculkan kecurigaan adanya praktik korupsi.
Sementara itu, Nadiem Makarim yang kini telah tidak lagi menjabat sebagai Mendikbudristek, melalui konferensi pers tersebut, berusaha memberikan penjelasan kepada publik mengenai peranannya dalam pengadaan *Chromebook*. Ia menegaskan bahwa sem ua keputusan yang diambil pada masa jabatannya adalah berdasarkan kajian teknis dan tidak ada niat buruk di balik proses pengadaan ini. Namun, bagi sebagian masyarakat, hal ini belum cukup untuk menghilangkan keraguan mengenai keabsahan proses pengadaan tersebut.
Proses Hukum yang Berlanjut
Proses hukum terkait pengadaan *Chromebook* ini tentu akan terus berlanjut, dan Kejagung akan terus mengusut lebih lanjut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Penyelidikan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi, serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan tepat dan efisien. Penyelidikan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa selalu menjadi topik yang menarik perhatian publik, terutama ketika melibatkan anggaran yang sangat besar.
_____________