Sudah hampir satu dekade sejak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hadir sebagai solusi untuk mengakomodasi tenaga honorer dan profesional non-PNS dalam sistem kepegawaian Indonesia. Tapi selama itu pula, status mereka terus dibayangi ketimpangan dibanding PNS. Salah satu isu paling krusial? Soal jaminan pensiun.
PPPK: Mengabdi Tanpa Jaminan Hari Tua
Sejak diperkenalkan lewat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tak otomatis mendapatkan hak-hak seperti jaminan pensiun dan hari tua. Padahal, dari segi tugas dan kontribusi, mereka tak kalah dari PNS. Ini membuat banyak PPPK merasa seperti ASN 'kelas dua'—mengabdi sepenuh hati, tapi masa depannya tak terjamin.
Banyak di antara mereka adalah guru honorer yang akhirnya diangkat sebagai PPPK. Namun, meskipun berganti status, realitasnya tetap berat. Bayangkan saja, bertugas puluhan tahun, tapi tidak tahu apakah saat pensiun nanti bisa hidup layak.
Perubahan Besar dari UU ASN 2023
Kabar baiknya, kondisi itu kini berubah. Pada Oktober 2023, pemerintah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini hadir sebagai titik balik dalam reformasi birokrasi Indonesia. Salah satu pasal yang jadi sorotan utama adalah Pasal 21, yang menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, berhak atas perlindungan jaminan sosial yang lengkap.
Bentuk perlindungan itu mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta dua poin penting: jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Ini adalah kabar menggembirakan yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para PPPK di seluruh Indonesia.
Suara dari Lapangan: Akhirnya Diakui Setara
Mardiana, seorang guru PPPK dari Aceh Barat Daya, mengaku lega. "Selama ini kami tetap melaksanakan tugas dengan tanggung jawab penuh. Tapi selalu ada rasa seperti tak dianggap," ujarnya. Sekarang, dengan disahkannya UU ASN baru ini, ia merasa statusnya benar-benar diakui negara.
Kebijakan ini memang bukan sekadar soal tunjangan, tapi lebih dalam: menyangkut keadilan struktural dalam tubuh ASN. Di banyak daerah, PPPK adalah garda depan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi. Tapi selama ini mereka tidak memiliki perlindungan jangka panjang yang layak.
Menghapus Sekat Diskriminasi
Selama bertahun-tahun, status kontrak membuat PPPK sulit mendapat fasilitas yang seharusnya wajar dimiliki seorang ASN. Mulai dari akses kredit perbankan, pembelian rumah bersubsidi, hingga jaminan saat mengalami kecelakaan kerja—semuanya terbentur status "sementara".
Prof. Agus Pramusinto, Ketua Komisi ASN, menyatakan bahwa UU ASN 2023 bukan sekadar regulasi teknis. "Ini adalah bentuk pengakuan terhadap martabat setiap aparatur sipil negara. Seluruh ASN kini berdiri di kerangka hukum yang setara," katanya dalam sebuah diskusi nasional.
Skema Pensiun: Tantangan Implementasi
Meski arah kebijakan sudah jelas, masih ada pekerjaan rumah besar dalam tahap implementasi. Khususnya menyangkut skema jaminan pensiun bagi PPPK. Kalau PNS menikmati pensiun dari APBN lewat sistem pay-as-you-go, kemungkinan besar PPPK akan menerapkan sistem fully funded.
Artinya, PPPK dan pemerintah akan rutin menyetor iuran ke lembaga penyelenggara, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen. Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi siapa operatornya dan bagaimana teknis pelaksanaannya.
Nurhasan, Ketua Forum Honorer Aceh, mengingatkan, "Jangan sampai janji perlindungan itu hanya tertulis di undang-undang tanpa realisasi. Pemerintah harus cepat menetapkan aturan turunannya."
Arah Baru ASN: Profesional dan Adil
Di luar isu pensiun, UU ASN 2023 juga membawa semangat pembaruan. Tujuannya bukan cuma menyetarakan hak, tapi menciptakan birokrasi yang profesional dan adil. Penilaian ASN tak lagi berdasar status, tapi kinerja dan kompetensi.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memperbaiki kualitas pelayanan publik. ASN yang merasa dihargai akan lebih termotivasi dan loyal. Dengan sistem yang berbasis merit, baik PPPK maupun PNS punya peluang yang sama untuk berkembang dan berkontribusi maksimal.
Kesetaraan Bukan Lagi Mimpi
Pengesahan UU ASN 2023 adalah bukti bahwa perubahan bisa terjadi, meskipun memakan waktu panjang. Kini, seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK—memiliki dasar hukum yang sama untuk menuntut haknya. Ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada mereka yang selama ini terpinggirkan dalam diam.
Dengan semangat baru ini, ke depan diharapkan tak ada lagi kelas sosial dalam tubuh ASN. Semua pegawai negara bisa hidup layak, terlindungi, dan dihargai atas pengabdiannya. Karena reformasi birokrasi sejati bukan cuma soal sistem dan struktur, tapi juga soal keadilan dan kemanusiaan.
_____________