_____________
Bahlil: Legalitas Sumur Minyak Rakyat Bukan untuk Semua, Hanya yang Sudah Terlanjur
Ads
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta memberikan legalitas kepada seluruh sumur minyak rakyat. Ia meluruskan informasi yang sempat simpang siur, bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi sumur-sumur rakyat yang sudah terlanjur dibor dan beroperasi—bukan membuka izin baru untuk pengeboran liar.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil saat menghadiri acara di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025). Ia meminta publik tidak memelintir kebijakan yang dibuatnya. “Tolong sampaikan baik-baik, bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” ucapnya.
Bahlil mengungkapkan alasan di balik kebijakan ini cukup masuk akal. Banyak sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi, alias ilegal, namun faktanya sudah lama berproduksi. Masalahnya, hasil minyak dari sumur-sumur itu sering kali dijual ke produsen ilegal yang tak terdaftar, dan ini membuka celah untuk kerugian negara serta kerusakan lingkungan.
Untuk itu, Kementerian ESDM mengambil langkah taktis: menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini resmi berlaku sejak 3 Juni 2025 dan bertujuan untuk mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja demi peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Tujuannya tidak hanya soal peningkatan lifting (produksi minyak), tapi juga memberi kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bahlil menjelaskan, legalisasi ini akan membuat para pemilik sumur bisa menjual hasil produksi mereka secara sah ke perusahaan resmi seperti Pertamina, alih-alih ke pembeli gelap. “Mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus. Sumur mereka dilegalkan, dan mereka juga warga negara Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi warga. Jika sumur-sumur tersebut terus dibiarkan berstatus ilegal, para penambangnya akan selalu dibayangi risiko hukum. Padahal, mereka hanya mencoba bertahan hidup dari apa yang bisa mereka olah. “Kasihan kalau rakyat terus dikejar-kejar hukum. Makanya kita ambil langkah ini supaya mereka bisa bekerja dengan baik dan benar,” kata Bahlil.
Dari sisi produksi, sumur-sumur rakyat ini ternyata cukup signifikan. Bahlil menyebut produksi harian dari seluruh sumur rakyat bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barrel per hari. Ini bukan jumlah kecil, dan bisa membantu menambah cadangan energi nasional jika dikelola secara baik dan transparan.
Namun, ia juga menegaskan bahwa legalitas tidak diberikan secara sembarangan. Hanya sumur-sumur yang sudah eksis dan bisa dibuktikan rekam produksinya yang bisa mendapatkan pengakuan legal. Pemerintah, katanya, tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya dan perlindungan lingkungan.
Bahlil pun berharap kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi rakyat dan regulasi negara. Ia ingin agar sumur-sumur rakyat yang sudah lama beroperasi bisa dilibatkan dalam sistem energi nasional, tetapi tetap dengan tanggung jawab dan aturan yang jelas.