Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, yang sebelumnya terlibat kasus impor gula. Keputusan ini disambut hangat oleh sebagian kalangan, tapi juga menuai sorotan tajam dari publik yang menganggapnya kontroversial.
Abolisi Telah Disetujui DPR
Langkah Prabowo ini tidak sendirian. Usulan abolisi pertama kali datang dari Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dikirimkan ke DPR lewat surat resmi. DPR pun memberikan lampu hijau. Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
"Pak Presiden nanti keluarkan Keputusan Presiden malam ini, karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh kita," ujar Supratman.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut surat pengajuan abolisi tersebut bernomor R43/Pres/072025 dan ditandatangani pada 30 Juli 2025.
Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan
Dengan disahkannya abolisi tersebut, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong secara otomatis dihentikan. Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus manipulasi dan pelanggaran prosedur impor gula. Ia bahkan sudah menempuh banding atas putusan itu.
Kini, dengan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo, Tom Lembong bisa menghirup udara kebebasan lebih cepat dari yang diperkirakan. Bukan hanya lepas dari tahanan, tapi juga bersih dari segala catatan hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tak Hanya Tom, Hasto Kristiyanto Juga Dapat Amnesti
Menariknya, Tom bukan satu-satunya tokoh yang mendapatkan "pengampunan" dari Prabowo. Dalam surat lainnya yang dikirim ke DPR dengan nomor R42/Pres/07.2025, Presiden juga mengajukan permohonan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Hasto adalah politikus PDIP yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Kini, setelah amnesti itu disetujui DPR, ia pun dibebaskan dari hukuman tersebut.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk membedakan antara dua istilah ini. **Abolisi** adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan. Sementara **amnesti** adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi vonis.
Dalam konteks ini, Tom Lembong mendapat abolisi—berarti proses hukumnya dihentikan meskipun belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Sedangkan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti—artinya ia dibebaskan dari hukuman setelah divonis bersalah.
Respons Publik dan Pro Kontra
Keputusan ini langsung memancing banyak reaksi. Beberapa pihak memuji langkah Prabowo sebagai bentuk keberanian politik, terutama karena menyangkut tokoh-tokoh yang sebelumnya punya hubungan politis berbeda dengannya.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang mengkritik keras langkah ini sebagai bentuk impunitas terhadap elit yang bermasalah hukum. Banyak yang menilai pemberian abolisi dan amnesti seperti ini justru menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Tom Lembong: Dari Menteri hingga Terpidana
Tom Lembong sempat dikenal sebagai menteri muda yang idealis dan punya rekam jejak internasional. Namun reputasinya tercoreng ketika ia terseret dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait impor gula. Investigasi menunjukkan adanya kebijakan yang merugikan negara dan menguntungkan importir tertentu.
Setelah proses pengadilan panjang, ia akhirnya divonis bersalah. Namun kini, status itu resmi dihapus dengan abolisi dari Presiden.
Spekulasi Politik di Balik Keputusan Ini
Tak bisa dipungkiri, keputusan abolisi dan amnesti ini juga memunculkan berbagai spekulasi politik. Banyak pengamat menduga langkah Prabowo adalah bagian dari konsolidasi kekuasaan dan strategi merangkul lawan-lawan politiknya menjelang pembentukan kabinet penuh.
Apalagi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto berasal dari latar belakang politik yang berseberangan dengan Prabowo dalam Pilpres lalu. Apakah ini bagian dari strategi "rekonsiliasi nasional" atau justru bentuk kompromi politik? Waktu yang akan menjawab.
Langkah Selanjutnya
Dengan keluarnya Keputusan Presiden, proses pemberian abolisi dan amnesti kini tinggal menunggu pelaksanaan administratif. Surat keputusan akan diserahkan ke kejaksaan dan lembaga terkait untuk pengeluaran tahanan, pembersihan catatan hukum, hingga pengembalian hak-hak sipil dan politik.
Sementara itu, masyarakat menanti apakah langkah serupa juga akan diberikan pada tokoh-tokoh lain yang saat ini masih bergelut dengan proses hukum.
Terlepas dari pro dan kontra, keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi dan amnesti pada dua tokoh penting menandai babak baru dalam dinamika hukum dan politik Indonesia. Apakah ini pertanda dari era politik baru yang lebih inklusif atau justru kompromi terhadap hukum? Hanya waktu dan transparansi proses yang bisa memberikan jawabannya.
_____________