Umrah Mandiri vs Travel Umrah, Mana yang Lebih Hemat dan Aman?
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Umrah Mandiri vs Travel Umrah, Mana yang Lebih Hemat dan Aman?

Rabu, 24 Desember 2025

Ads

Gambar Berita

Kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang melegalkan pelaksanaan umrah mandiri memberi angin segar bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah ke Tanah Suci dengan pilihan lebih luas. Kini, jamaah tidak lagi bergantung sepenuhnya pada travel umrah atau PPIU resmi, melainkan dapat mengatur sendiri perjalanan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Kebijakan ini membuka ruang fleksibilitas sekaligus kebebasan bagi calon jamaah dalam menentukan standar kenyamanan dan biaya perjalanan umrah.

Selama ini, mayoritas masyarakat Indonesia memilih menggunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah umrah karena dianggap lebih aman dan praktis. Melalui travel, jamaah tidak perlu memikirkan detail teknis seperti visa umrah, manasik umrah, hingga transportasi di Arab Saudi. Meski demikian, sebagian masyarakat mulai mempertimbangkan opsi mandiri karena dinilai lebih fleksibel dan memungkinkan penghematan biaya dengan memilih sendiri tiket, hotel, dan durasi perjalanan.

Biaya umrah menggunakan travel umrah resmi umumnya bervariasi tergantung fasilitas yang ditawarkan. Menurut Amiru Hasan, CEO Nusa Travel, perbedaan harga sangat dipengaruhi oleh kualitas hotel, maskapai penerbangan, serta tambahan wisata. Paket dasar dibanderol mulai dari Rp25 jutaan dengan fasilitas hotel bintang tiga, tiket pesawat, air zamzam, manasik, dan pembimbing ibadah. Sementara paket premium bisa mencapai Rp35 jutaan dengan tambahan wisata ke Turki atau Dubai.

Sementara itu, umrah mandiri menawarkan keleluasaan dalam mengatur anggaran. Berdasarkan estimasi biaya, tiket pesawat pulang-pergi berkisar Rp16 juta, hotel sekitar Rp2,5 juta untuk lima malam, transportasi lokal Rp3 juta, konsumsi Rp3 juta, serta visa dan paspor sekitar Rp3,5 juta. Totalnya, biaya umrah mandiri diperkirakan sekitar Rp28 juta. Namun, jamaah perlu memperhitungkan risiko keamanan karena minim pengawasan pihak ketiga.

Legalitas umrah mandiri sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan payung hukum tersebut, masyarakat kini dihadapkan pada pilihan: kenyamanan dan keamanan travel, atau fleksibilitas serta efisiensi biaya umrah mandiri.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita