Saiful Huda Ems, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, angkat bicara menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Minggu, 18 Januari 2026, Saiful menyampaikan pandangan kritis terkait penghentian perkara tersebut. Ia menilai keputusan SP3 tidak bisa dilepaskan dari kepentingan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus itu.
Menurut Saiful, ada pihak yang menginginkan keuntungan dalam bentuk uang dan kekuasaan, sementara di sisi lain terdapat pihak yang berkepentingan agar isu ijazah palsu tidak sampai teruji secara terbuka di persidangan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai faktor utama yang membuka jalan terjadinya kesepakatan damai.
Saiful secara gamblang menyebut bahwa pilihan berdamai menjadi jalan tengah yang dianggap paling aman oleh para pihak. Dengan tidak berlanjutnya proses hukum ke meja hijau, menurutnya, berbagai risiko politik maupun hukum dapat dihindari.
SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sendiri diketahui resmi dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status tersangka yang sempat melekat pada keduanya otomatis gugur, sekaligus menghentikan seluruh rangkaian penyidikan perkara.
Menariknya, penghentian penyidikan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Joko Widodo selaku pelapor menyampaikan permintaan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Permintaan itu menjadi sorotan publik karena dinilai berperan besar dalam perubahan arah penanganan kasus.
Permohonan restorative justice tersebut disampaikan Jokowi usai pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pertemuan itu berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026. Momen tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi di ruang publik mengenai adanya kesepakatan di balik layar.
Kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama mantan presiden itu sebelumnya sempat menyedot perhatian luas. Banyak pihak menanti proses hukum berlanjut hingga persidangan untuk membuka fakta secara terang benderang. Namun, dengan diterbitkannya SP3, perkara tersebut resmi dihentikan dan tidak lagi berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan.
Pernyataan Saiful Huda Ems pun menambah panas polemik. Ucapannya memantik beragam reaksi, mulai dari dukungan hingga kritik, terutama terkait dugaan adanya kompromi kepentingan dalam penyelesaian kasus yang sejak awal sarat muatan politik.
_____________
liputansembilan