Seorang ahli digital bernama Tono Saksono diajukan oleh pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Kehadiran Tono diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis terkait metode analisis digital yang digunakan dalam perkara tersebut. Pada Selasa, 20 Januari 2026, Tono memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait hasil penelitiannya terhadap dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Tono menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya melakukan pengujian secara independen tanpa keterlibatan pihak lain. Ia mengaku melakukan proses verifikasi digital sebagai bentuk pencocokan atas analisis yang sebelumnya telah dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Menurutnya, pengujian tersebut dilakukan dengan pendekatan teknis yang berbeda, namun tetap mengacu pada prinsip analisis digital yang sejenis.
Tono menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada perangkat lunak yang digunakan. Jika Roy Suryo dan timnya kerap memanfaatkan bahasa pemrograman Python, dirinya menggunakan platform lain seperti Octave dan MATLAB. Meski berbeda alat, Tono menyebut hasil analisis yang diperoleh menunjukkan kesamaan dengan temuan Roy Suryo cs. Ia menyatakan dapat mereplikasi proses analisis tersebut secara teknis dan mendapatkan hasil yang sejalan. Penjelasan ini, menurutnya, akan disampaikan secara rinci kepada penyidik sebagai bagian dari klarifikasi ilmiah atas perkara kasus ijazah Jokowi.
Lebih lanjut, Tono menilai bahwa metode yang digunakan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya telah mengikuti kaidah-kaidah saintifik yang berlaku dalam analisis digital. Ia menyebut proses tersebut dilakukan melalui tahapan pengujian, pencocokan data, serta verifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Dalam pemeriksaan, ia berencana menyampaikan bahwa hasil analisisnya berfungsi sebagai konfirmasi atas temuan sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat membantu penyidik memahami aspek teknis yang menjadi dasar argumen para tersangka dalam perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, namun status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis gugur setelah ditempuh restorative justice. Klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan.
_____________
liputansembilan