Seorang oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, resmi ditahan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah hingga meninggal dunia di Kota Tual.
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal, 14 tahun, siswa madrasah asal Kabupaten Maluku Tenggara. Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Marren pada Kamis, 19 Februari 2026, tidak lama setelah korban melaksanakan salat subuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian Arianto tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim, 15 tahun, yang merupakan siswa kelas X MAN Malra. Dalam insiden tersebut, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh terduga pelaku hingga terjatuh dari kendaraan.
Akibat pukulan itu, Arianto mengalami pendarahan serius. Ia sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Sementara itu, sang kakak dilaporkan mengalami patah tangan akibat kejadian tersebut.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan. Ia menyampaikan bahwa saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi peristiwa secara menyeluruh. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Kapolres menegaskan bahwa institusinya akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak akan ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut dan menegaskan komitmen untuk bertindak profesional serta transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kabar meninggalnya korban tersebar luas dan memicu keprihatinan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap motif serta detail lengkap insiden yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar tersebut.
_____________
liputansembilan