Listyo Sigit Prabowo meluapkan kemarahan usai menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial Bripda MS terhadap pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal, hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Ia menyebut peristiwa itu tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencoreng nama besar Korps Brimob yang seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat.
Menurut Sigit, kemarahan yang dirasakannya sama dengan emosi keluarga korban dan publik yang mengikuti kasus tersebut. Ia menegaskan tindakan kekerasan itu jelas menodai marwah institusi. Ucapan belasungkawa pun disampaikan kepada keluarga korban dan masyarakat yang terdampak.
Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan pelaku menerima hukuman setimpal. Ia menekankan pentingnya keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Peristiwa tragis itu bermula saat Bripda MS bersama sejumlah anggota Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli menggunakan kendaraan taktis dilakukan sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Mangga Dua Langgur.
Tim kemudian menerima informasi dari warga terkait adanya keributan dan dugaan aksi balap liar di sekitar Tete Pancing. Saat tiba di lokasi, aparat turun dari kendaraan dan berupaya membubarkan aktivitas tersebut.
Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor yang dikendarai Arianto Tawakal dan rekannya, NK (15), melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi. Dalam situasi itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara.
Helm tersebut mengenai pelipis Arianto hingga ia terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor yang dikendarainya turut menabrak kendaraan rekannya, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang di tangan kanan.
Arianto yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, nyawanya tak tertolong.
Kapolres Tual, Whansi Asmoro, menyatakan Bripda MS langsung diamankan usai insiden dan setelah gelar perkara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyita helm taktikal milik tersangka serta dua unit sepeda motor dan kunci kendaraan milik korban sebagai barang bukti.
Setelah penetapan tersangka, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan etik dan profesi oleh Propam Polda Maluku. Proses hukum pidana dan kode etik kini berjalan bersamaan.
_____________
liputansembilan