Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis sebagai bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) kedua negara. Kesepakatan tersebut diumumkan dalam pernyataan resmi di Washington pada 20 Februari 2026.
Airlangga menegaskan bahwa mekanisme transfer data tetap mengacu pada regulasi perlindungan data konsumen yang berlaku di Indonesia. Pemerintah AS disebut akan menyetarakan standar perlindungan data konsumen sebagaimana yang diterapkan di Indonesia, sehingga kerja sama ini diklaim tidak mengabaikan aspek keamanan dan hak individu.
Butir kesepakatan tersebut juga tercantum dalam dokumen yang dipublikasikan pemerintahan Donald Trump, khususnya dalam Pakta 3 bertema Perdagangan Digital dan Teknologi. Pada poin tersebut, Indonesia mendorong peningkatan aktivitas perdagangan digital dan siap memfasilitasi produk serta layanan digital asal AS masuk ke pasar domestik. Pemerintah Indonesia juga menyetujui prinsip non-diskriminasi terhadap produk dan layanan digital dari AS.
Selain pengaturan arus data lintas batas, kedua negara sepakat memperkuat kerja sama dalam mengantisipasi serangan siber. Namun, dalam kesepakatan itu pula tercantum bahwa AS meminta adanya komunikasi terlebih dahulu apabila Indonesia hendak membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain, dengan alasan potensi ancaman terhadap kepentingan esensialnya.
Klausul transfer data sebelumnya sempat menuai kritik karena dinilai berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan prinsip kedaulatan data. Pihak Istana menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi pengelolaan perdagangan. Airlangga memastikan transfer data dilakukan berdasarkan protokol ketat, persetujuan individu, serta tata kelola yang terukur.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menyatakan kerja sama ini mengikuti praktik terbaik global. Ia menilai pengakuan "adequate data protection under Indonesia's law" dari pihak AS justru memperkuat posisi hukum Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara di ranah digital internasional.
Di sisi lain, pakar keamanan siber Pratama Persadha sebelumnya mengingatkan potensi berkurangnya kontrol atas data strategis nasional jika mekanisme pengawasan tidak ketat dan transparan. Ia menilai UU PDP memang membuka ruang transfer data ke luar negeri, asalkan negara penerima memiliki tingkat perlindungan setara atau lebih tinggi. Peran lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang masih menunggu pembentukan resmi dinilai krusial dalam memastikan standar keamanan tetap terjaga.
_____________
liputansembilan