Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang sudah lolos seleksi dalam rekrutmen 2024. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pelamar, terutama bagi mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama dan kini kesulitan mencari pekerjaan baru.
Menurut pengumuman resmi KemenPAN-RB, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengangkatan direncanakan akan dilaksanakan pada Maret 2026, sementara untuk CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025.
Jadwal Pengangkatan PPPK dan CPNS Ditunda Hingga 2025-2026
Keputusan penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Komisi II DPR RI. Meskipun pengangkatan ini sebelumnya direncanakan untuk tahun ini, pelamar PPPK harus menunggu hingga Maret 2026 untuk mendapatkan keputusan, sementara pengangkatan CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025.
"Pelamar yang telah mengikuti dan lulus seleksi CASN tetap akan diangkat sebagai pegawai ASN, meski ada penundaan," ungkap Rini dalam pernyataan yang dilansir dari Kompas.com.
Penyebab Penundaan: Masalah Pengadaan dan Penataan ASN
Menteri PAN-RB menjelaskan bahwa penundaan ini tidak terkait dengan efisiensi anggaran, melainkan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang berkaitan dengan proses dan hasil seleksi CASN 2024. Salah satunya adalah permintaan penundaan seleksi CASN dari sejumlah pemerintah daerah dan instansi yang ingin menyesuaikan penempatan ASN dengan prioritas pembangunan daerah mereka.
Kemenpan-RB juga mengungkapkan bahwa penataan ASN secara nasional yang belum selesai turut mempengaruhi keputusan ini. "Penataan dan penempatan ASN harus mempertimbangkan kebutuhan program prioritas pembangunan, yang menjadi alasan utama perubahan jadwal ini," kata Rini.
Formasi Tidak Sesuai Kualifikasi: Pelamar Terhambat Seleksi
Selain itu, ditemukan adanya pengajuan formasi oleh beberapa instansi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini, menurut Kemenpan-RB, menyulitkan proses seleksi dan penempatan yang efektif.
"Formasi yang disampaikan oleh instansi ternyata tidak optimal, tidak sesuai dengan data kami," ujar Rini.
Dampak Bagi Pelamar yang Sudah Mengundurkan Diri
Penundaan pengangkatan ini menjadi masalah besar bagi sejumlah pelamar yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan bisa diterima sebagai ASN. Mereka kini terjebak dalam ketidakpastian dan kesulitan mencari pekerjaan baru di tengah kondisi pasar kerja yang semakin kompetitif.
Sebagai contoh, banyak pelamar yang berharap bisa segera bekerja sebagai PPPK atau CPNS setelah lulus seleksi. Namun, dengan penundaan ini, mereka harus menunggu lebih lama tanpa adanya jaminan pekerjaan. Ketidakpastian ini menjadi beban berat, mengingat biaya hidup yang terus meningkat dan sulitnya mencari pekerjaan di sektor lain.
Dengan penundaan yang terjadi, pelamar yang sudah menunggu lama kini terpaksa harus mempertimbangkan kembali pilihan karier mereka dan mencari alternatif pekerjaan lain, meskipun peluang tersebut mungkin tidak sesuai dengan harapan mereka.
Pengumuman ini menambah tantangan besar bagi masyarakat yang sangat bergantung pada pengangkatan PPPK dan CPNS sebagai solusi stabilitas pekerjaan di sektor publik.
_____________