Diduga Mangkir Berbulan-bulan, Oknum ASN di Simeulue Tetap Terima Insentif
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Diduga Mangkir Berbulan-bulan, Oknum ASN di Simeulue Tetap Terima Insentif

Rabu, 07 Mei 2025

Ads

Praktik tidak disiplin di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Simeulue, kembali menjadi sorotan. Sejumlah Oknum ASN di daerah tersebut diduga tidak menjalankan tugas kedinasan selama berbulan-bulan, bahkan ada yang hampir setahun menetap di luar daerah, Selasa (6/5/2025).

Informasi yang dihimpun Noa.co.id, mengungkapkan bahwa beberapa Oknum ASN yang bersangkutan telah mendapatkan surat teguran dari instansi tempat mereka bertugas. Namun, surat peringatan itu tampaknya tidak membuahkan hasil, karena mereka tetap tidak menunjukkan itikad untuk kembali aktif bekerja.

"Ada ASN yang sudah meninggalkan tempat tugas selama berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai bertahun-tahun. Yang menjadi tanda tanya besar, meskipun tidak masuk kantor, mereka tetap mendapatkan insentif penuh seperti pegawai yang disiplin," ungkap seorang sumber terpercaya Noa.co.id yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan keterangan sumber tersebut, sebagian Oknum ASN beralasan mengikuti suami yang bertugas di luar daerah sebagai justifikasi atas ketidakhadiran mereka. Namun, alasan itu dinilai tidak seharusnya menghapus kewajiban utama ASN untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara.

Sumber itu menambahkan, jika ketidakdisiplinan tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

"Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan konkret dari pemerintah daerah, tidak menutup kemungkinan ASN lain akan meniru perilaku tersebut. Ini tentu berbahaya bagi kultur kerja birokrasi yang seharusnya mengedepankan kedisiplinan dan profesionalisme," ujarnya.

Fenomena ini dinilai mencederai prinsip keadilan di kalangan ASN. Pegawai yang disiplin merasa dirugikan karena rekan-rekannya yang mangkir tetap mendapatkan hak keuangan yang sama, tanpa konsekuensi apa pun.

Beberapa pihak menilai, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi, verifikasi kehadiran pegawai, serta menegakkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan kepegawaian, seorang ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu bisa dikenai sanksi ringan hingga berat, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Masyarakat pun berharap agar Pemkab Simeulue segera mengambil langkah konkret untuk menjaga wibawa birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menertibkan ASN yang diduga melanggar aturan tersebut.

Sumber: Noa

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita