Roy Suryo mengungkapkan pandangannya dalam pernyataan yang diberikan kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025). Ia menyoroti bahwa meskipun hasil penyelidikan menyatakan ijazah itu otentik, pihak kepolisian tidak pernah menunjukkan secara langsung dokumen fisik dari ijazah tersebut kepada publik.
Keraguan Terhadap Transparansi
"Mostly pendapat publik malah jadi meragukan hasil tersebut dan menjatuhkan citra Mabes Polri, apalagi ijazah aslinya juga tidak ditunjukkan," ujar Roy Suryo. Menurutnya, keengganan untuk membuka dokumen secara langsung justru menimbulkan spekulasi baru di masyarakat.
Roy Suryo juga menilai bahwa hasil dari uji forensik Puslabfor Mabes Polri belum bersifat final. Ia menganggap pernyataan yang dikeluarkan oleh Bareskrim masih dalam tahap proses pembuktian dan belum menyajikan kesimpulan akhir yang benar-benar valid secara hukum dan ilmiah.
"Silakan bisa disimak berbagai statement saya di ruang publik sebelumnya bahwa hasil Puslabfor Mabes Polri ini belum final. Hanya merupakan satu bagian proses pembuktian dan tidak merupakan hasil otentik, hanya identik," imbuh Roy.
Identik Bukan Berarti Otentik?
Salah satu poin krusial yang disoroti Roy Suryo adalah penggunaan kata "identik dan otentik" oleh pihak kepolisian. Ia mempertanyakan bagaimana identifikasi tersebut dilakukan dan apa dasar objektifnya, terlebih karena sampel yang digunakan untuk pembanding tidak diungkapkan secara terbuka ke publik.
Sebaliknya, Bareskrim menyatakan bahwa proses pembandingan dilakukan secara komprehensif. Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uji banding dilakukan terhadap ijazah Jokowi dan tiga ijazah pembanding dari alumni UGM dengan tahun kelulusan yang sama.
"Hasil uji menunjukkan bahwa semua elemen ijazah tersebut identik, termasuk jenis kertas, tulisan, dan bahkan map penyimpanan dokumen yang kondisinya sudah kumal," jelas Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim, Kamis (22/5/2025).
Map Ijazah Jadi Bukti Tambahan
Map ijazah yang digunakan untuk menyimpan dokumen Jokowi disebut masih identik dengan milik rekan-rekannya. Bahkan kondisi kumal dari map tersebut dijadikan sebagai indikator tambahan bahwa ijazah tersebut telah lama tersimpan dan tidak baru dicetak ulang.
"Map yang digunakan untuk menyimpan ijazah Pak Jokowi itu masih sama persis dengan map milik rekan-rekannya. Bahkan, map tersebut kondisinya sudah kumal," ungkap Djuhandhani.
Temuan ini, menurutnya, memperkuat keyakinan bahwa ijazah tersebut benar-benar dikeluarkan oleh UGM pada periode yang sesuai.
Reaksi Publik Terbagi
Meski Bareskrim telah memberikan penjelasan teknis dan melakukan verifikasi melalui uji forensik, masyarakat tetap terbagi dalam menyikapi polemik ini. Ada yang merasa bahwa proses hukum sudah cukup jelas, sementara yang lain menilai masih ada ruang keraguan, terutama karena minimnya transparansi publik.
Kontroversi ijazah Jokowi sendiri bukan hal yang baru. Sejak masa kampanye pemilihan presiden pertama hingga kini, isu ini terus dibangkitkan oleh sejumlah pihak, termasuk para pengkritik pemerintah.
Roy Suryo Minta Buka Bukti Fisik
Roy mendesak agar bukti fisik berupa dokumen asli dapat ditampilkan ke publik demi menghindari persepsi negatif. "Jika memang tidak ada yang disembunyikan, tunjukkan saja dokumen aslinya. Itu akan menyelesaikan semua spekulasi," katanya.
Menurut Roy, transparansi adalah kunci untuk menyudahi polemik yang terus bergulir. Ia mengingatkan bahwa sebagai negara demokratis, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas setiap isu yang menyangkut pejabat publik, terutama presiden.
Bareskrim Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai
Meski terus dikritik, Bareskrim Polri tetap menegaskan bahwa seluruh prosedur uji keaslian telah dilakukan secara profesional dan sesuai protokol. "Kami menggunakan metode forensik dokumen dan membandingkan setiap elemen dari ijazah," jelas Djuhandhani.
Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh masyarakat sipil beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi pemalsuan dokumen yang mengarah kepada tindakan pidana.
_____________