Program pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat desa. Ini juga sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita, dengan menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Kebijakan ini menjadi simbol komitmen negara dalam membangun kemandirian desa melalui tata kelola ekonomi kolektif.
Salah satu hal krusial dalam implementasi kebijakan ini adalah penetapan syarat dan peran pengawas koperasi. Deputi Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, menyatakan bahwa tiap koperasi akan memiliki tiga pengawas organik. Jumlah ini berarti akan dibutuhkan 240 ribu pengawas secara nasional untuk mendampingi operasional 80 ribu koperasi hingga Juli 2025.
Pelatihan pengawas akan dimulai Agustus 2025. Materi pelatihan akan mencakup dasar pengawasan berbasis manajemen risiko, pelaporan keuangan, prinsip anti-pencucian uang, hingga akuntabilitas kelembagaan. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana koperasi dan menjamin pengelolaan yang profesional. Pelatihan ini wajib diikuti seluruh pengawas terpilih.
Syarat menjadi pengawas Koperasi Merah Putih diatur secara ketat. Pengawas harus memiliki integritas, tidak pernah dihukum karena merugikan sektor keuangan, serta bebas dari konflik kepentingan dengan pengurus koperasi. Ketua pengawas dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio, untuk menjamin kesinambungan dengan kepemimpinan lokal.
Jumlah pengawas harus ganjil, minimal tiga orang. Ketentuan lainnya menekankan pentingnya keterwakilan perempuan, guna mencerminkan nilai inklusif dan kesetaraan gender. Ini sekaligus menjadi penguatan terhadap prinsip koperasi yang menjunjung nilai partisipasi aktif warga. Kesetaraan ini juga diharapkan menciptakan kepengawasan yang lebih responsif terhadap kebutuhan komunitas.
Proses seleksi pengawas dilakukan melalui rapat anggota secara terbuka, dan calon harus berasal dari desa tempat koperasi berdiri. Langkah ini memastikan pengawas benar-benar memahami karakter dan kebutuhan masyarakat setempat. Pelatihan lima hari juga akan menguatkan mereka dalam menjalankan tugas dengan standar profesionalisme tinggi.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa wajib melaporkan kondisi koperasi setiap bulan kepada warga. Ini bagian dari prinsip transparansi yang diusung Koperasi Merah Putih, sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik atas dana dan kegiatan koperasi. Keterlibatan kepala desa dinilai strategis karena menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dengan sistem seleksi terbuka, pelatihan menyeluruh, dan pengawasan yang berbasis integritas, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan yang kuat, akuntabel, dan memberdayakan seluruh elemen desa.
Sumber: tirto
_____________