Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah di Tambang Nikel Raja Ampat
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah di Tambang Nikel Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025

Ads

Di tengah ramainya isu pertambangan nikel di wilayah timur Indonesia, pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini cukup mencuri perhatian. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyebut bahwa pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sejauh ini tidak menunjukkan masalah berarti.



Hal ini ia sampaikan usai mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kunjungan kerja ke kawasan tambang tersebut pada Sabtu, 7 Juni 2025. "Kita lihat dari atas tadi, sedimentasi di pesisir juga tidak ada. Jadi, secara umum, tambangnya nggak ada masalah," ujar Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.



Inspeksi Tetap Jalan, Evaluasi Masih Berlangsung

Meskipun merasa tidak menemukan pelanggaran mencolok, Tri menegaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk mengevaluasi kondisi di lapangan secara menyeluruh. Evaluasi ini dilakukan di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.



Tim tersebut bertugas membuat laporan dan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar bagi Kementerian ESDM menentukan langkah selanjutnya. "Reklamasi di sini juga kelihatan cukup bagus, tapi tentu kita tetap menunggu laporan resmi dari Inspektur Tambang," tambah Tri.



Antam Klaim Jalankan Good Mining Practice

Dari pihak perusahaan, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, juga memberikan penjelasan. Menurutnya, anak usaha Antam, yakni PT GAG Nikel, telah menjalankan kaidah pertambangan yang baik di Pulau Gag.



Ia menjelaskan bahwa perusahaan mengikuti prosedur teknis, lingkungan, serta mematuhi semua peraturan yang berlaku. "Kami jalankan reklamasi, penahan air limpahan tambang, dan lainnya. Harapan kami, kehadiran PT GAG Nikel memberikan nilai tambah, bukan hanya sebagai BUMN, tapi juga sebagai agen pembangunan," jelas Wirantaya.



Polemik di Balik Pertambangan

Di balik klaim tersebut, ternyata ada suara lain yang jauh berbeda. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyoroti adanya pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan.



Ia mengaku tak bisa berbuat banyak karena kewenangan terkait izin tambang berada di pemerintah pusat. "Sembilan puluh tujuh persen wilayah Raja Ampat adalah daerah konservasi. Tapi ketika terjadi pencemaran, kami tidak punya kewenangan mencabut izin," ujarnya di Sorong, 31 Mei 2025.



Temuan KLH: Ada Pelanggaran Serius

Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius setelah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat pada akhir Mei 2025.



Keempat perusahaan itu antara lain PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Dari empat itu, hanya tiga yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).



KLH menyebut bahwa ada banyak pelanggaran lingkungan dan tata kelola pulau kecil. Salah satu contohnya, PT ASP didapati menambang di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah.



Ancaman Pencabutan Izin Lingkungan

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas 6.030 hektare yang dikategorikan sebagai pulau kecil. Aktivitasnya dianggap bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.



"Jika terbukti melanggar, izin lingkungan mereka bisa dicabut," ujar KLH. Evaluasi atas izin lingkungan milik PT ASP dan PT GN kini tengah dilakukan secara ketat.



Menteri KLH: Prinsip Keberlanjutan Harus Dijaga

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pertambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap keadilan antargenerasi. KLH tidak akan segan mencabut izin yang merusak ekosistem yang tidak tergantikan.



Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar semua kebijakan lingkungan. "Kita tidak main-main jika menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal," katanya tegas.



PT MRP dan KSM Juga Ditemukan Bermasalah

Selain PT GN dan ASP, perusahaan lain seperti PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining juga ditemukan bermasalah. PT MRP bahkan tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin PPKH, sehingga semua aktivitas eksplorasi dihentikan.



Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka tambang seluas lima hektare di luar wilayah izin. Aktivitas itu menyebabkan sedimentasi di pesisir, dan perusahaan terancam sanksi administratif serta gugatan perdata.



Aktivis dan Pemuda Papua Turun Tangan

Isu tambang ini juga menuai reaksi keras dari aktivis lingkungan. Dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, sekelompok aktivis Greenpeace dan empat pemuda Papua membentangkan spanduk penolakan terhadap tambang nikel di Papua, khususnya Raja Ampat.



Spanduk yang mereka bentangkan bertuliskan, "Nickel Mines Destroy Lives" dan "Save Raja Ampat from Nickel Mining". Bahkan ada banner bertuliskan "What's the True Cost of Your Nickel?" yang menyentil ironi di balik ambisi transisi energi hijau.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita