Mahkamah Agung (MA) mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat seorang eks hakim terpidana korupsi sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
S. Pujiono, Humas PN Surabaya, mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui kapan Itong akan kembali aktif bekerja di PN Surabaya.
Selain itu, dia juga masih belum mengetahui jabatan apa yang akan diemban oleh Itong.
Sebagai informasi, Itong merupakan mantan hakim yang pernah divonis lima tahun penjara karena menerima suap terkait perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Kala itu, Itong tersandung kasus yang masuk dalam kategori operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.
_____________