Mahkamah Agung Angkat Eks Hakim Terpidana Korupsi Jadi ASN
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Mahkamah Agung Angkat Eks Hakim Terpidana Korupsi Jadi ASN

Rabu, 27 Agustus 2025

Ads

Gambar Berita

Mahkamah Agung (MA) mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat seorang eks hakim terpidana korupsi sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

S. Pujiono, Humas PN Surabaya, mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui kapan Itong akan kembali aktif bekerja di PN Surabaya.

Selain itu, dia juga masih belum mengetahui jabatan apa yang akan diemban oleh Itong.

Sebagai informasi, Itong merupakan mantan hakim yang pernah divonis lima tahun penjara karena menerima suap terkait perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Kala itu, Itong tersandung kasus yang masuk dalam kategori operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita