Perseteruan antara Aceh dan Sumatera Utara terkait status empat pulau kembali memanas. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa keempat pulau yang baru saja ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Sumut sebenarnya adalah milik Aceh. Bukan hanya dari sisi dokumen, tapi juga berdasarkan sejarah panjang yang melekat pada pulau-pulau tersebut.
Empat Pulau Jadi Rebutan Dua Provinsi
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar kini menjadi pusat sengketa antara dua provinsi bertetangga. Menurut Mualem, keempat pulau itu punya kaitan erat dengan sejarah dan pemerintahan Aceh sejak dulu. Bahkan, ia dengan tegas menolak ajakan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk mengelola pulau-pulau itu secara bersama-sama.
"Kalau itu milik kita, kenapa harus dibagi dua? Itu kan logikanya aneh," kata Mualem saat menggelar pertemuan khusus dengan Forbes DPR/DPD RI asal Aceh pada Jumat malam (13/6/2025), di Pendopo Gubernur Aceh. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak untuk dinegosiasikan. "Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama? Itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita," ucapnya.
Aceh Siap Tempuh Jalur Resmi
Mualem juga menyampaikan bahwa ia tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, ia akan menemui Kementerian Dalam Negeri untuk membahas lebih lanjut persoalan ini. Rencananya, pertemuan itu akan berlangsung pada tanggal 18 Juni. Strategi yang akan ditempuh Aceh adalah pendekatan kekeluargaan, diikuti dengan langkah administratif dan politis.
"Kita akan sampaikan keberatan kita secara formal, tentu dengan membawa bukti-bukti kuat baik dari sisi dokumen maupun sejarah. Ini bukan sekadar klaim sepihak," ujar Mualem dengan penuh keyakinan. Dalam pertemuan dengan Kemendagri nanti, pihaknya juga akan menyerahkan beberapa poin keberatan, meskipun belum diungkapkan secara rinci.
Aceh Punya Bukti Kuat
Dalam keterangannya, Mualem menyebut bahwa bukti yang dimiliki Aceh sangat kuat. Mulai dari dokumen administratif, data sejarah, kependudukan, hingga letak geografis, semuanya menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut seharusnya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. "Secara historis itu hak kita, secara penduduk juga hak kita, dan letaknya pun lebih dekat ke Aceh. Jadi, semua indikator mendukung klaim kita," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa mempertahankan keempat pulau itu adalah bagian dari menjaga martabat dan kedaulatan Aceh sebagai wilayah yang punya nilai sejarah tinggi dan struktur pemerintahan yang jelas sejak dulu. Mualem bahkan menyebut bahwa ini bukan hanya soal tanah, tapi juga menyangkut identitas Aceh.
Sumut Punya Rencana Lain
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa wilayah tersebut secara resmi sudah ditetapkan sebagai bagian dari Sumut sejak tahun 2022, jauh sebelum dirinya menjabat. Ia menyebut keempat pulau itu memiliki potensi besar, terutama di sektor pariwisata, dan ingin mengelola potensi itu bersama berbagai pihak.
"Kalau memang jadi milik Provinsi Sumatera Utara, kami tentu punya hak untuk menentukan bagaimana pengelolaannya. Kami terbuka untuk kerjasama, termasuk dengan Pemprov Aceh. Tapi kalau ditolak ya nggak apa-apa, kami jalan terus," kata Bobby dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Potensi Migas dan 'Harta Karun'
Selain pariwisata, Mualem menyentil isu lain yang mungkin menjadi latar belakang perebutan pulau-pulau ini: potensi migas. Ia menyebut bahwa di bawah permukaan empat pulau itu terdapat sumber daya alam yang bisa menjadi 'harta karun' bagi siapa pun yang mengelolanya. Hal inilah yang membuat Aceh semakin yakin untuk mempertahankan klaim atas pulau-pulau tersebut.
"Kita tahu potensi yang ada di situ, itu bukan hanya laut dan pantai, tapi juga ada sumber daya alam yang luar biasa. Ini harus dikelola dengan bijak, dan tentu saja oleh mereka yang secara sah memiliki wilayah itu, yaitu Aceh," tegasnya. Dalam beberapa laporan sebelumnya, kawasan sekitar keempat pulau tersebut memang disebut-sebut memiliki cadangan minyak dan gas yang menjanjikan.
Peluang Gugatan Terbuka
Menanggapi konflik ini, pihak Kemendagri menyatakan terbuka jika Aceh ingin mengajukan gugatan resmi terhadap keputusan penetapan wilayah. Artinya, jalur hukum dan konstitusional tetap tersedia sebagai opsi terakhir jika pendekatan kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Menurut pakar hukum tata negara, langkah Aceh untuk menggugat bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi jika menyangkut batas wilayah provinsi. Namun tentu saja, proses ini memerlukan waktu, tenaga, dan bukti-bukti yang lengkap. "Ini bukan soal siapa yang lebih keras bicara, tapi siapa yang bisa menunjukkan bukti paling valid di depan hukum," ujar seorang analis dari Universitas Indonesia.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Meski terlihat sebagai konflik antar elit, masyarakat lokal yang tinggal di sekitar keempat pulau juga ikut terdampak. Ketidakpastian wilayah membuat mereka bingung terkait pelayanan publik, akses pendidikan, kesehatan, hingga status kependudukan. Banyak dari mereka yang berharap agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Yang kami butuhkan itu kepastian, kami butuh tahu siapa yang bertanggung jawab atas wilayah kami. Jangan sampai karena konflik antarpemerintah, kami masyarakat kecil jadi korban," ujar seorang warga dari Pulau Mangkir Besar.
Solusi Damai Masih Terbuka
Meski ketegangan terlihat tinggi, harapan untuk solusi damai sebenarnya masih terbuka lebar. Banyak pihak yang berharap agar kedua gubernur dapat duduk bersama, dengan difasilitasi pemerintah pusat, untuk mencari jalan tengah. Apalagi, konflik semacam ini berisiko membuka luka lama jika tidak dikelola dengan bijak.
Dengan pendekatan diplomasi, data historis, dan kejelasan administrasi, diharapkan konflik pulau ini bisa menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penataan wilayah yang adil dan transparan. Tentu saja, semua pihak harus mengedepankan kepentingan rakyat di atas ego politik semata.
_____________