Kabar tentang penyempitan ukuran rumah subsidi bermula dari beredarnya draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur batasan luas lahan dan lantai rumah subsidi. Dalam draf tersebut, luas tanah rumah tapak ditetapkan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, sementara luas lantai rumah ditetapkan minimal 18 meter persegi dan maksimal 35 meter persegi. Ketentuan ini lebih kecil dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan luas lantai minimal 21 meter persegi.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyatakan bahwa standar baru tersebut membuat rumah subsidi menjadi kurang layak. Menurutnya, dengan luas tanah hanya 25 meter persegi, masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat memperluas bangunan, kecuali dengan menambah lantai dua yang biayanya mahal. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan risiko negatif seperti kekumuhan dan kondisi yang tidak sehat bagi tumbuh kembang anak.
Menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), luas minimal rumah sederhana untuk keluarga berjumlah empat orang adalah 36 meter persegi, atau 9 meter persegi per individu. Sementara itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) menetapkan kebutuhan ruang per individu sebesar 7,2 meter persegi. Dengan demikian, rumah subsidi tipe 18 dianggap tidak memenuhi standar kelayakan hunian.
Menanggapi polemik tersebut, Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan pengurangan ukuran rumah subsidi. Sebaliknya, pemerintah justru tengah mempertimbangkan untuk memperluas ukuran rumah subsidi agar sesuai dengan standar SDGs. Fahri menyatakan bahwa rumah subsidi seharusnya memiliki ukuran minimal 40 meter persegi untuk memastikan kelayakan hunian bagi masyarakat.
Meskipun beredar draf aturan yang menyebutkan penyempitan ukuran rumah subsidi, pemerintah melalui Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyatakan bahwa belum ada keputusan final dan justru berencana memperluas ukuran rumah subsidi. Namun, para pengembang dan masyarakat tetap perlu mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
_____________