Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Turut hadir dalam momen penting tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Keputusan Berdasarkan Data dan Dokumen Valid
Dalam konferensi pers tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan yang diambil tidak asal-asalan. Pemerintah pusat telah menggelar rapat terbatas khusus membahas status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Berdasarkan hasil evaluasi dari dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh Kemendagri, diputuskan bahwa keempat pulau itu memang masuk dalam wilayah Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan hasil rapat terbatas, Presiden telah mengambil keputusan bahwa secara administratif keempat pulau itu sah masuk ke Aceh," ujar Prasetyo.
Sempat Dianggap Masuk Wilayah Sumatera Utara
Sebelumnya, keempat pulau ini sempat dianggap bagian dari Sumatera Utara, setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Mendagri pada 25 April 2025 yang menyatakan pulau-pulau itu masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Keputusan itu sempat memicu kemarahan masyarakat Aceh karena mereka meyakini bahwa secara historis, budaya, dan administratif, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Ternyata, proses administrasi terhadap empat pulau ini sudah berlangsung jauh sebelum masa kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan wakilnya Fadhlullah. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebutkan bahwa sejak 2022, Kemendagri sudah memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan untuk memverifikasi batas wilayah tersebut.
Awal Kisruh: Permohonan Nama Pulau oleh Aceh
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menambahkan bahwa polemik ini bermula dari permintaan Pemprov Aceh pada tahun 2009. Saat itu, mereka mengajukan permohonan pembakuan nama pulau dalam rangka pendataan rupabumi nasional. Namun dari hasil verifikasi, ditemukan ada 213 pulau di wilayah Sumut, dan empat pulau yang disengketakan termasuk di dalamnya.
Menurut Safrizal, daftar ini bahkan dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut lewat surat resmi pada tahun 2009, yang menyatakan bahwa Sumatera Utara memiliki 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut. Namun, ternyata dokumen dan batas wilayah administratif yang digunakan tidak sepenuhnya konsisten dengan kenyataan di lapangan dan arsip milik Aceh.
Aceh Tak Pernah Terima Keputusan Kemendagri
Sejak keputusan Kemendagri keluar, pihak Aceh sudah menyatakan keberatan dan menuntut peninjauan ulang. Mereka yakin bahwa pemerintah pusat akan bersikap adil dan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan. Tuntutan ini kini telah direspons Presiden Prabowo dengan keputusan yang berpihak pada Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang hadir dalam pengumuman tersebut tampak lega. Ia menyebut bahwa keputusan ini adalah kemenangan atas kedaulatan daerah dan bentuk keadilan administratif yang sudah lama diperjuangkan.
Reaksi Gubernur Sumut: Hormati Keputusan Presiden
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh Presiden. Meski sebelumnya mendukung klaim bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut, Bobby mengaku siap bekerja sama untuk menjaga stabilitas antardaerah.
"Kita hormati keputusan Presiden, karena ini sudah melalui kajian dan evaluasi mendalam," ujar Bobby dalam kesempatan yang sama.
Empat Pulau Strategis: Mengapa Jadi Rebutan?
Keempat pulau ini memang punya posisi strategis, baik dari sisi ekonomi, pariwisata, maupun geopolitik. Keindahan alam, potensi wisata bahari, dan lokasi yang dekat dengan perairan penting membuatnya jadi incaran banyak pihak.
Bahkan sebelumnya sempat dikabarkan bahwa Uni Emirat Arab tertarik membangun resort mewah di kawasan tersebut. Potensi ini tentu akan memberikan dampak ekonomi besar bagi daerah yang mengelola pulau-pulau itu. Wajar jika baik Aceh maupun Sumut memperjuangkan klaimnya.
Penetapan Final, Tak Ada Lagi Polemik
Dengan keputusan resmi dari Presiden, status empat pulau tersebut kini tak lagi menjadi abu-abu. Pemerintah pusat meminta semua pihak menghormati hasil ini dan mengalihkan energi ke pembangunan dan pengelolaan kawasan secara maksimal.
Mensesneg Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin sengketa ini berlarut-larut dan berdampak pada stabilitas nasional. Ia berharap setelah ini tidak ada lagi polemik di publik atau di level pemerintahan daerah.
Pelajaran dari Kisruh Pulau
Kasus ini menjadi pengingat bahwa administrasi wilayah di Indonesia masih menyimpan tantangan besar. Dokumen yang tumpang tindih, proses verifikasi yang lambat, dan kurangnya sosialisasi antarprovinsi bisa memicu polemik besar.
Namun keputusan bijak dari Presiden Prabowo ini bisa menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik administratif sebaiknya dilakukan melalui pendekatan legal dan diplomatik, bukan emosional.
_____________