_____________
Viral Video Polisi Minta Uang Rp100 Ribu, Aiptu Rudi: Buat Beli Minum
Ads
Aiptu Rudi Hartono akhirnya buka suara dan mengungkapkan rasa sesalnya setelah aksinya memalak pengendara motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Medan, menjadi viral. Dalam wawancara di Polrestabes Medan, ia meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum. Rudi juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik lembaga yang seharusnya menjadi contoh ketegasan dan integritas.
Dengan nada tertunduk, ia mengakui menerima uang dari pengendara wanita tersebut dan menggunakannya untuk “beli minum.” Meski terkesan ringan, tindakan itu tetap tergolong pungli alias pungutan liar, yang jelas-jelas melanggar aturan internal kepolisian. “Saya menyesali perbuatan itu,” katanya, sambil menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pelanggar lalu lintas sesuai prosedur, bukan mencari keuntungan pribadi.
Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, turut memberikan penjelasan soal kronologi kejadian. Kejadian berlangsung pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu Rudi sedang bertugas di lapangan dan memberhentikan pengendara motor yang kedapatan melawan arus. Namun, alih-alih menegakkan hukum dengan prosedur seperti memeriksa SIM dan STNK, Rudi justru memanfaatkan situasi untuk meminta uang sebesar Rp100.000.
Tindakan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di media sosial. Warganet pun bereaksi keras, menuntut adanya sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut. Menanggapi tekanan publik, pihak Polrestabes Medan langsung bergerak cepat. AKBP Made mengaku langsung berkoordinasi dengan bagian Propam untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Rudi.
Kini, Rudi sudah dipatsus alias ditempatkan di ruang khusus sebagai bagian dari proses pemeriksaan disiplin. Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, termasuk Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B, yang pada intinya menyoroti pelanggaran etika profesi, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tercela.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan publik terhadap aparat bisa runtuh hanya karena satu tindakan menyimpang. Meski Rudi sudah meminta maaf, proses hukum dan etik tetap berjalan. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat tak boleh bermain-main dengan integritas. Masyarakat kini semakin kritis, dan setiap pelanggaran sekecil apa pun bisa langsung terpantau lewat media sosial.
Di sisi lain, tindakan cepat Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Ketegasan dalam menegakkan aturan internal memberi sinyal bahwa Polri tak segan membersihkan institusi dari oknum yang menyimpang. Publik tentu berharap ini bukan sekadar pencitraan, tapi menjadi bagian dari perubahan nyata menuju kepolisian yang lebih profesional dan berintegritas.