Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, [Supratman Andi Agtas](/search?q=Supratman+Andi+Agtas), mengonfirmasi bahwa jumlah penerima amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah sebanyak 1.178 orang. Pernyataan ini disampaikan untuk mengoreksi informasi sebelumnya yang dia sampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam. Kala itu, ia menyebut angka yang keliru, yakni 1.116 orang.
Dalam penjelasan terbarunya yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jumat malam, Supratman mengakui adanya kesalahan penyebutan angka. "Jumlah sebenarnya adalah 1.178 orang, dan ini sudah final dalam keputusan presiden," tegasnya. Salah satu nama yang termasuk dalam daftar penerima amnesti adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Selain [Hasto Kristiyanto](/search?q=Hasto+Kristiyanto), amnesti juga diberikan kepada tokoh lain seperti Yulianus Paonganan. Ia adalah narapidana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pernyataan yang dianggap menghina kepala negara. Langkah pemberian amnesti ini menuai berbagai reaksi dari publik, mengingat kasus yang melibatkan tokoh-tokoh kontroversial.
Mayoritas data penerima amnesti, menurut Supratman, berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Amnesti tidak hanya diberikan berdasarkan profil politik, tetapi juga mempertimbangkan jenis tindak pidana serta kondisi individu penerima. Misalnya, beberapa kasus berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, dan bahkan terdapat enam orang dari Papua yang menerima amnesti karena kasus makar tanpa senjata.
Penilaian terhadap kondisi personal juga menjadi pertimbangan. Terdapat 78 orang yang menerima amnesti karena mengalami gangguan jiwa, serta 16 narapidana yang sedang dalam perawatan paliatif. Satu orang dengan disabilitas intelektual serta 55 orang yang berusia di atas 70 tahun juga masuk dalam daftar penerima amnesti tersebut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan dalam sistem peradilan.
[Presiden Prabowo](/search?q=Presiden+Prabowo) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti ini pada hari Jumat. Artinya, per tanggal 1 Agustus 2025, keputusan tersebut sudah resmi berlaku. Supratman menambahkan bahwa Kementerian Imipas telah menerima instruksi untuk segera melaksanakan tindak lanjut, terutama bagi mereka yang masih menjalani masa tahanan. Pelaksanaan ini tentunya memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak yang bertugas sebagai eksekutor proses pembebasan.
Selain pemberian amnesti, pemerintah juga mengeluarkan abolisi terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Keputusan ini menambah daftar tokoh penting yang mendapat pengampunan dari Presiden. Dengan kebijakan ini, terlihat upaya pemerintah untuk menyelesaikan berbagai perkara hukum dengan pendekatan rekonsiliasi.
Beberapa pihak menilai bahwa langkah pemberian amnesti dan abolisi ini dapat membuka ruang dialog dan pemulihan sosial-politik nasional. Namun, ada pula yang mengkritik keras, terutama karena mencakup tokoh yang sedang terlibat kasus besar. Apapun itu, kebijakan ini akan menjadi bagian penting dalam sejarah hukum Indonesia dan memperlihatkan arah baru dalam pendekatan penyelesaian perkara oleh pemerintahan Prabowo.
_____________