Lapor Sebelum 30 Hari, Nasaruddin Selamat dari Pasal Gratifikasi!
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Lapor Sebelum 30 Hari, Nasaruddin Selamat dari Pasal Gratifikasi!

Selasa, 24 Februari 2026

Ads

Gambar Berita

Nasaruddin Umar dipastikan tidak terjerat sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang. Kepastian itu muncul setelah laporan gratifikasi disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum melewati batas 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan pelaporan yang dilakukan dalam tenggat waktu tersebut membuat ketentuan Pasal 12 B tidak berlaku. Ia merujuk pada Pasal 12 C yang menyatakan bahwa penerima gratifikasi yang melapor kurang dari 30 hari kerja tidak dikenakan ancaman pidana.

Meski demikian, status fasilitas jet pribadi itu belum final. KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan apakah penggunaan pesawat tersebut akan ditetapkan sebagai milik negara atau tetap menjadi tanggung jawab penerima. Proses penetapan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan KPK.

Apabila nantinya diputuskan sebagai milik negara, maka akan diterbitkan surat keputusan yang mewajibkan adanya kompensasi atau uang pengganti. Besaran nilai penggantian akan ditetapkan secara resmi dan wajib dipenuhi. KPK menegaskan mekanisme ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan dalam sistem pelaporan gratifikasi.

Sebelumnya, Nasaruddin mendatangi Gedung ACLC KPK di Jakarta pada Senin pagi dan melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut. Ia tiba sekitar pukul 09.28 WIB dan keluar dari ruang Gratifikasi sekitar 10.06 WIB.

Menurut penjelasannya, fasilitas itu digunakan saat dirinya menjalankan tugas di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia mengaku kondisi waktu yang sudah larut malam membuatnya tidak memungkinkan menggunakan penerbangan komersial. Selain itu, ia harus segera kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat keesokan harinya.

Ia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus contoh bagi jajaran di bawahnya dan para penyelenggara negara lainnya. Menurutnya, keterbukaan dalam melaporkan potensi gratifikasi merupakan bagian dari pembelajaran integritas di lingkungan pemerintahan.

Kini publik menunggu keputusan KPK terkait status akhir fasilitas jet pribadi tersebut, apakah berujung sebagai milik negara atau cukup dicatat sebagai gratifikasi yang telah dilaporkan tepat waktu.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita