Dirumahkan via WhatsApp Jelang Lebaran, Buruh Mie Sedaap Tak Dapat THR?
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Dirumahkan via WhatsApp Jelang Lebaran, Buruh Mie Sedaap Tak Dapat THR?

Selasa, 24 Februari 2026

Ads

Gambar Berita

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti dugaan praktik perusahaan yang merumahkan pekerja menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kasus yang menjadi perhatian terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS), pabrik Mie Sedaap di Gresik, yang dilaporkan merumahkan ratusan buruh outsourcing sejak pertengahan Februari 2026.

Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membantah pernyataan perusahaan yang menyebut kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan THR. Ia mengungkapkan laporan para pekerja yang masuk ke Posko Partai Buruh menyebut pemberitahuan dirumahkan disampaikan melalui pesan WhatsApp, tanpa surat resmi.

Menurutnya, konsekuensi dari kebijakan tersebut membuat para buruh tidak memperoleh THR karena status mereka dirumahkan. Ia menilai langkah itu sebagai cara untuk menghindari pembayaran hak pekerja menjelang hari raya, meski secara formal tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Kebijakan merumahkan pekerja diumumkan pada 16 Februari 2026 melalui grup WhatsApp dengan alasan efisiensi. Padahal, serikat pekerja menyebut kontrak kerja para buruh masih aktif. Diperkirakan sekitar 400 pekerja terdampak kebijakan tersebut.

KSPI mendesak perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Said juga menyinggung temuan Ombudsman yang mencatat persoalan THR sebagai masalah berulang setiap tahun. Ia menyebut ada pola yang sama, mulai dari merumahkan pekerja kontrak dan outsourcing, memutus kontrak sebelum Lebaran, hingga menghentikan sementara pekerja lalu memanggil kembali setelah hari raya.

Menurutnya, praktik seperti itu berdampak langsung pada hilangnya hak upah dan THR pekerja yang sangat dibutuhkan menjelang Lebaran. Ia menilai negara perlu hadir untuk memastikan aturan dijalankan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Sebagai bentuk protes, KSPI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret 2026. Aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek. Salah satu tuntutan utama adalah pemberian sanksi keras kepada perusahaan yang tidak membayar THR serta memastikan pembayaran dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita