Aduan Dugaan Pelanggaran Etik ASN di PA Sungai Penuh Menggantung, Pimpinan Terkesan Bungkam
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Liputan Sembilan liputansembilan.com Aplikasi web
Tentang aplikasi ini

Baca berita terkini, kirim berita, dan sebarkan fakta. Akses cepat langsung dari beranda perangkat Anda.

Izin aplikasi
Akses situs web
Kirim notifikasi
Aktifkan Notifikasi
Dapatkan pemberitahuan saat ada berita terbaru. Jangan lewatkan info penting!

Header Menu

HEADLINES
.....

Aduan Dugaan Pelanggaran Etik ASN di PA Sungai Penuh Menggantung, Pimpinan Terkesan Bungkam

Senin, 21 September 2026

Ads

Gambar Berita

SUNGAI PENUH – Penanganan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh berinisial YSR hingga saat ini masih belum menemui kejelasan.

​Laporan yang dipicu oleh dugaan pelanggaran disiplin berat saat oknum tersebut masih terikat dalam perkawinan sah tersebut dinilai lambat ditindaklanjuti oleh pihak internal instansi. Pihak pelapor menyebutkan bahwa upaya konfirmasi dan aduan awal telah disimpaikan, namun belum mendapatkan penanganan substantif yang memuaskan.

​Untuk memastikan penegakan aturan kepegawaian berjalan sebagaimana mestinya, pelapor diketahui telah melayangkan berkas pengaduan resmi ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melalui kanal SIWAS.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, komitmen penegakan disiplin di tingkat lokal masih dipertanyakan. Upaya konfirmasi serta permohonan hak jawab (cover both sides) yang dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, S.H.I., M.H., melalui pesan tertulis resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini, tidak mendapatkan balasan maupun tanggapan.

​Sikap pasif dan terkesan bungkam dari pihak pimpinan instansi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Sebagai lembaga peradilan yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan moralitas, PA Sungai Penuh didesak untuk transparan dan tidak mengabaikan aduan masyarakat.

​Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap dugaan pelanggaran etik ASN wajib diproses secara tegas demi menjaga integritas dan marwah institusi publik. Pelapor menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ke lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI.

_____________

Buat Berita Jadi Gambar

Logo
UPDATE
Judul Headline

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita