Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kembali menjadi sorotan publik. Selain kasus korupsinya, ia diduga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI bersama istrinya, artis Sandra Dewi. Hal ini terungkap melalui unggahan di akun X @irwndfrry yang memperlihatkan foto dua kartu BPJS atas nama mereka, yang terdaftar di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis sindiran bahwa pasangan ini ditanggung oleh pemerintah karena terdaftar sebagai PBI.
BPJS Kesehatan memiliki dua kategori kepesertaan: PBI, yang iurannya ditanggung oleh pemerintah untuk golongan masyarakat miskin, dan non-PBI. Para peserta PBI hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1 seperti puskesmas kelurahan atau desa.
Sebelum dugaan kepesertaan BPJS PBI terungkap, Harvey telah menjadi sorotan karena vonis ringan yang diterimanya dalam kasus korupsi PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Banyak yang menganggap vonis 6 tahun 6 bulan penjara tersebut tidak memberikan efek jera dan mencederai rasa keadilan. Beberapa pengamat hukum menilai keputusan hakim tersebut merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Beberapa pengamat hukum juga mengkritik keputusan majelis hakim yang mempertimbangkan sikap sopan Harvey selama persidangan, yang dinilai tidak relevan dalam menentukan hukuman. Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut, berharap pengadilan tinggi dapat memberikan hukuman yang lebih berat, mengingat dampak korupsi ini terhadap masyarakat Bangka Belitung.
_____________