Partai Demokrat memastikan tetap menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun media sosial pendukung **Joko Widodo** meski salah satu akun telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada **Susilo Bambang Yudhoyono**. Keputusan tersebut diambil setelah Badan Hukum **Partai Demokrat** melayangkan somasi pada 31 Desember 2025 terkait konten yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik SBY serta institusi partai, khususnya dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Partai Demokrat SBY
Dari empat akun yang dilaporkan ke **Polda Metro Jaya**, salah satunya adalah kanal YouTube Kajian Online yang telah mengunggah video permintaan maaf pada Senin, 5 Januari 2026. Namun Demokrat menilai permintaan maaf tersebut disampaikan melewati tenggat waktu 3 x 24 jam sebagaimana tercantum dalam somasi. Sebelumnya, politisi Demokrat Andi Arief sempat menyampaikan penerimaan permintaan maaf tersebut, tetapi Badan Hukum partai menyatakan terdapat pertimbangan hukum lain sehingga proses pelaporan tetap dilanjutkan. somasi Polda Metro Jaya
Selain Kajian Online, akun lain yang dilaporkan meliputi kanal YouTube Agri Fanani, akun TikTok Sudirowi Budius, serta akun YouTube @bangboy YTN. Sementara nama Zulfan Lindan yang sempat tercantum dalam somasi tidak termasuk dalam laporan polisi. Dalam dokumen laporan, Demokrat mempersoalkan konten yang dinilai memuat tudingan serius tanpa dasar fakta, termasuk unggahan yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Presiden Jokowi melalui pihak-pihak tertentu. akun media sosial ijazah Jokowi
Badan Hukum Demokrat juga menyoroti konten Kajian Online yang dinilai menyatakan SBY telah menjadi tersangka dan divonis dalam perkara fitnah ijazah, klaim yang disebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Adapun akun @bangboy YTN dilaporkan meski tidak tercantum dalam daftar awal somasi karena mengunggah konten yang mengomentari somasi Demokrat dengan judul bernada tuduhan serta menyertakan istilah yang dinilai merendahkan dan mengaitkan SBY dengan berbagai kasus lama. berita bohong pencemaran nama baik
Laporan diajukan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 264 KUHP. Seluruh laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Partai Demokrat menegaskan langkah hukum ini ditempuh untuk menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah, serta dipandang sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum di tengah politik nasional. KUHP kebebasan berekspresi
_____________
liputansembilan