Istri dan Polwan Positif Ekstasi, Mantan Kapolres Bima Resmi Dipecat!
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Istri dan Polwan Positif Ekstasi, Mantan Kapolres Bima Resmi Dipecat!

Senin, 23 Februari 2026

Ads

Gambar Berita

Bareskrim Polri mengungkap bahwa Miranti Afriana, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, serta Aipda Dianita Agustina, polwan yang sempat dititipi koper berisi narkoba, dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Keduanya tidak ditahan, melainkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasus ini mencuat bersamaan dengan putusan tegas terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Kamis, 19 Februari 2026, Didik resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Dana tersebut disebut bersumber dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota yang dikenal dengan nama Ko Erwin.

Selain dugaan penerimaan uang dari jaringan narkoba, Didik juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Tak hanya itu, sidang etik turut mengungkap adanya pelanggaran asusila, termasuk dugaan perselingkuhan dan penyimpangan seksual dalam kehidupan pribadinya.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Didik dijerat sejumlah pasal berlapis berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Ia dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 10 ayat 1 huruf d terkait penyalahgunaan wewenang dan huruf f tentang pemufakatan pelanggaran.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 8 huruf c angka 1 mengenai kepatuhan terhadap hukum, Pasal 13 huruf d terkait penyimpangan seksual, Pasal 13 huruf e tentang penyalahgunaan narkoba, serta Pasal 13 huruf f mengenai perzinaan dan/atau perselingkuhan.

Putusan PTDH ini menjadi akhir dari karier Didik di institusi Polri. Sementara proses hukum dan penanganan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita