Fantastis! KPK Ungkap Silmy Karim Terima Aliran Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA hingga Ratusan Miliar!
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Liputan Sembilan liputansembilan.com Aplikasi web
Tentang aplikasi ini

Baca berita terkini, kirim berita, dan sebarkan fakta. Akses cepat langsung dari beranda perangkat Anda.

Izin aplikasi
Akses situs web
Kirim notifikasi
Aktifkan Notifikasi
Dapatkan pemberitahuan saat ada berita terbaru. Jangan lewatkan info penting!

Header Menu

HEADLINES
.....

Fantastis! KPK Ungkap Silmy Karim Terima Aliran Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA hingga Ratusan Miliar!

Kamis, 04 Juni 2026

Ads


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah.

Besarnya nilai dugaan korupsi itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Tak hanya mengungkap nilai dugaan pemerasan yang fantastis, KPK juga menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi. Penyidik menemukan uang dalam bentuk valuta asing, logam mulia, hingga sejumlah kendaraan.

"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.

"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," tambah dia.

Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Selain Silmy Karim, lembaga antirasuah itu juga menjerat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan kedelapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak yang terlibat langsung ditahan.

Budi menyebut penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

_____________

Buat Berita Jadi Gambar

Logo
UPDATE
Judul Headline

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita