_____________
Ads
Teka-teki pengganti Hotman Paris Hutapea sebagai penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akhirnya terjawab. Pengacara Febri Diansyah, ditunjuk menggantikan Hotman.
Febri Diansyah ikut mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (24/7). Dia tampak keluar meninggalkan gedung tersebut sebelum Febrie dibawa oleh petugas untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada awak media, mantan juru bicara (jubir) KPK itu menjelaskan bahwa pemeriksaan Febrie Adriansyah mulanya dilakukan sebagai saksi. Sebab, dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejagung, kliennya memang diminta datang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Awalnya pemeriksaan sebagai saksi, karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” kata Febri kepada awak media.
Namun setelah proses pemeriksaan berjalan sejak siang sampai malam hari, Kejagung melanjutkan pemeriksaan Febrie dengan status hukum sebagai tersangka. Menurut Febri, kliennya mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan berjalan hingga Febrie dibawa keluar pukul 23.02 WIB.
”Pukul 7 malam penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan 2 dokumen. Satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan,” beber Febri.
Setelah itu, Febrie melanjutkan pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Dipastikan oleh Febri, kliennya itu menjalani pemeriksaan secara kooperatif. Seluruh pertanyaan dijawab sesuai dengan hal-hal yang diketahui. Dia pun menyatakan bahwa kliennya sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum.
”Kurang lebih mungkin itu yang bisa disampaikan. Sebagai tambahan, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA,” ucap Febri.
Saat meninggalkan Gedung Utama Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, Febrie sempat ditanyai oleh awak media. Dia pun memberikan keterangan singkat. Dia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.
”Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata dia.
Menurut Febrie, saat dirinya bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. Dia menyatakan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dulu. Selain itu, perlu ekspose berulang kali sampai penyidik benar-benar yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
”Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie
liputansembilan