Diserahkan Kejagung, Pejabat Kejari HSU Langsung Diperiksa KPK
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Diserahkan Kejagung, Pejabat Kejari HSU Langsung Diperiksa KPK

Senin, 22 Desember 2025

Ads

Gambar Berita

Setelah diserahkan oleh Kejaksaan Agung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berjalan transparan dan profesional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tersangka telah resmi diserahkan Kejagung kepada KPK pada Senin siang, 22 Desember 2025. Setelah penyerahan tersebut, KPK langsung melakukan pemeriksaan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, sinergi antarlembaga ini mencerminkan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Budi menjelaskan, penyerahan tersangka merupakan wujud saling dukung antara KPK dan Kejagung dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung asas keadilan. Kerja sama ini dinilai penting agar penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif, akuntabel, dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Tri Taruna Fariadi tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 12.51 WIB dengan pengawalan aparat. Kehadiran tersangka di kantor KPK menandai dimulainya tahapan hukum lanjutan atas dugaan perkara kasus pemerasan yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Saat ditemui awak media, Tri Taruna sempat memberikan klarifikasi terkait isu pelarian saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia membantah tudingan tersebut dan juga menepis kabar adanya insiden penabrakan terhadap petugas. Klarifikasi ini menjadi bagian dari hak tersangka untuk menyampaikan keterangan dalam proses hukum yang berjalan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan Tri Taruna sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. Lembaga antikorupsi memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas penegakan hukum serta kepercayaan publik.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita