Ketua Ombudsman Nonaktif Arahkan Jajarannya Agar tak 'Sentuh' Program MBG, Jimly: Ini Kan Kurang Ajar!
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Liputan Sembilan liputansembilan.com Aplikasi web
Tentang aplikasi ini

Baca berita terkini, kirim berita, dan sebarkan fakta. Akses cepat langsung dari beranda perangkat Anda.

Izin aplikasi
Akses situs web
Kirim notifikasi
Aktifkan Notifikasi
Dapatkan pemberitahuan saat ada berita terbaru. Jangan lewatkan info penting!

Header Menu

HEADLINES
.....

Ketua Ombudsman Nonaktif Arahkan Jajarannya Agar tak 'Sentuh' Program MBG, Jimly: Ini Kan Kurang Ajar!

Selasa, 09 Juni 2026

Ads


Majelis Etik Ombudsman RI mengungkapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sempat mengarahkan jajarannya untuk tidak 'menyentuh' program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyayangkan arahan tersebut. Menurut Jimly meskipun MBG merupakan program nasional yang sangat penting, namun tetap harus diawasi oleh ORI.

"Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola," ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, ia menegaskan ORI ke depannya tidak boleh lepas melakukan pengawasan hanya karena ada program unggulan pemerintah.

Jimly menjelaskan arahan Hery tersebut diungkapkan oleh beberapa staf Ombudsman kepada pihaknya dalam pemeriksaan.

Dia menekankan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik independen, ORI harus tetap mengawasi seluruh program pemerintah, tak terkecuali program prioritas nasional.

Dirinya tak menampik bahwa MBG merupakan program mulia dan merupakan ide yang bagus, tetapi implementasinya harus tetap diawasi dan jangan sampai dibiarkan begitu saja.

"Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu," tuturnya.

Adapun Majelis Etik telah menjatuhkan sanksi kepada Hery berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Pelanggaran dimaksud berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga/organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan.

Hal tersebut antara lain terkait dengan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu. Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

_____________

Buat Berita Jadi Gambar

Logo
UPDATE
Judul Headline

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita