Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025 dari Kemendikdasmen untuk penyediaan buku yang diterima sekolah SD di Kabupaten Blitar Jawa Timur diduga dibelanjakan untuk membeli buku yang tidak lulus penilaian atau tidak mempunya SK kelayakan Kementerian Pendidikan sebagaimana peraturan yang ditetapkan pada dana BOS
Hal ini dikatakan oleh ketua FPB - Forum Pendidikan Balitar, Zainul Ichwan pada Senin (8/9/2025)
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan FPB dibeberapa sekolah SD di Blitar, buku-buku illegal tersebut sudah ada disekolah dan bahkan diperolah keterangan dari sana bahwa hampir semua sekolah di Blitar belanja buku semacam itu, dengan alasan bahwa itu keputusan sekolah dan sudah atas sepengetahuan Dinas pendidikan Kabupaten Blitar
" Padahal berdasar aturan JUKNIS atau peraturan menteri pendidikan, buku PendidikanTeks dan Nonteks yang dibeli dari dana BOS /BOP bahwa Buku telah lulus penilaian dan telah ditetapkan kelayakannya oleh kementerian dan Harga EceranTertinggi (HET) telah ditetapkan oleh SK kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)", kata Zainul.
Untuk itu FPB menghimbau kepala sekolah SD dan Dinas Pendidikan di kabupaten Blitar untuk membelanjakan dana yang diperoleh dari uang Negara atau pemerintah sesuai peraturan yang berlaku dan menghindari pembelian buku illegal karena terdorong untuk mencari keuntungan.
"Kita juga akan mengecek info ini lebih lanjut dan bertanya para pejabat Dinas Pendidikan kabupaten Blitar, apakah pembelian buku ilegal ini atas perintah atau atas sepengetahuan para pejabat dinas pendidikan", tegasnya.
Karena selama ini jawaban yang diberikan oleh pejabat dinas pendidikan selalu normatif, dengan menyatakan bahwa saat ini sekolah berdasar sosialisasi dari dinas pendidikan masih menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) setelah itu baru akan membeli buku melalui aplikasi SIPLAH.
"Akan tetapi dalam kenyataannya, buku-buku yang tidak lulus penilaian atau buku illegal itu sudah diterima di Sekolah, apakah yang penting beli barang dan diterima dahulu lalu nanti administrasi disesuaikan atau diatur bagaimana, itu yang belum jelas", terang Zainul.
FPB menyoroti hal ini, karena selain terjadi di sekolah SD, hal ini diduga juga terjadi di sekolah SMP dan juga SMA yang dalam kewenangan pemerintah provinsi.
"Bahkan infonya fenomena ini terjadi dibanyak kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia. Jika ini terjadi, tentunya sangat memprihatinkan. Dimana kualitas pendidikan diabaikan. Jangan dengan adanya alasan bahwa yang diatas atau dipusat terjadi seperti itu, lalu didaerah lantas ikut-ikutan, asal tidak ketahuan karena nilainya dalam rupiah tidak terlalu besar. Mau dibawa kemana dunia pendidikan kita?", pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Blitar, bapak Agus Santosa ketika dihubungi HP/WA nya 081228004441 belum memberikan jawaban, dan Kepala Bidang SD dinas pendidikan kabupaten Blitar bapak Deni Setiawan ketika dihubungi HP/WA nya di 08123470162 juga belum member respon.
_____________