SUNGAIPENUH - Pemilik Juanda Cafe dan Biliar, Juanda Fromika, dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga berkaitan dengan pengelolaan investasi usaha.
Laporan tersebut diajukan oleh salah seorang investor berinisial PA (28) yang mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan modal pada usaha yang dijalankan terlapor. Kasus ini kini telah resmi ditangani aparat kepolisian dengan nomor laporan STTPL/B/60/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 25 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelapor bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Sejumlah investor lain disebut memiliki persoalan serupa dan tengah mempersiapkan langkah hukum.
Kuasa hukum korban, Irawadi Uska, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor ke Polres Kerinci. Namun, pihaknya tengah mendampingi sejumlah korban lain yang juga mengaku mengalami kerugian akibat investasi tersebut.
"Yang sudah melapor dan sedang diproses saat ini baru satu korban. Namun dalam waktu dekat akan menyusul enam korban lainnya. Jadi total ada tujuh korban yang saat ini kami dampingi," ujar Irawadi kepada bekabar.id, Sabtu (06/06/26).
Dia menambahkan, nilai total kerugian dari 7 korban Adalah Rp 620 juta. “Tujuh korban juga sudah diambil keterangan di kepolisian,” ungkapnya.
Menurutnya, para korban awalnya tertarik menanamkan modal karena adanya tawaran investasi yang disebut menjanjikan keuntungan dari usaha yang dijalankan. Namun dalam perjalanannya, para investor mengaku mengalami kesulitan memperoleh hak-hak mereka sebagaimana yang dijanjikan di awal.
"Kami menduga ada rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan berkedok investasi. Klien kami menyerahkan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan, namun realitas yang terjadi jauh berbeda. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang dan ada kepastian hukum bagi para korban," tegasnya.
Irawadi menambahkan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Namun, ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional mengingat potensi jumlah korban yang bertambah.
"Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan fakta-fakta hukum yang menguatkan adanya unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa mengalami hal serupa untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Polres Kerinci membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan investasi usaha meja biliar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan, mengatakan laporan tersebut masuk pada akhir Mei 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar, ada laporan dari masyarakat yang dilaporkan pada tanggal 26 Mei 2026. Pelapor berinisial PA, sedangkan yang dilaporkan berinisial JR," ujar AKP Very Prasetyawan, beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan data sementara yang diterima penyidik, menurutnya, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai lima orang dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp460 juta.
"Korban sampai saat ini sebanyak lima orang dengan total kerugian kurang lebih Rp460 juta," jelasnya.
Ia menerangkan, modus yang dilaporkan berkaitan dengan kerja sama investasi pengadaan meja biliar. Dalam kesepakatan tersebut, para investor dijanjikan keuntungan sebesar lima persen dari modal yang ditanamkan.
"Modus operandi yang dilaporkan yakni terkait investasi meja biliar. Ada kerja sama antara terlapor dan pelapor. Keuntungan yang dijanjikan kepada pelapor sebesar lima persen. Pembayaran keuntungan itu sempat berjalan selama tiga bulan," katanya.
Namun setelah beberapa bulan berjalan, pembayaran keuntungan kepada investor disebut tidak lagi dilakukan. Kondisi tersebut kemudian memicu para investor untuk mempertanyakan kelanjutan kerja sama hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
"Setelah itu tidak ada lagi pembayaran keuntungan dari pihak terlapor. Karena itulah pihak pelapor kemudian membuat pengaduan dan laporan polisi ke Polres Kerinci," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026), turut membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polres Kerinci.
“Memang sudah ada yang melapor atas dugaan penipuan atau perbuatan curang,” ujar Kapolres.
Terkait perkembangan penanganan perkara, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Terakhir ada laporan yang masuk pada 25 Mei 2026. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk pemenuhan unsur pidananya,” jelasnya.
Sementara itu, dilansir dari indojatipos.com, Juanda Fromika saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun ia membantah adanya praktik investasi bodong sebagaimana yang dituduhkan.
“Yo betul, tapi insya Allah kito tidak meraso investasi bodong, karena kito memang investasi ke usaha kito yang nyata dari dulu sampai sekarang. Usahanyo jelas, cafe dan biliar,” kata Jaunda saat dikonfirmasi via chat whatsapp.
(Rgk)
_____________
liputansembilan